Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 14/PJ.321/1991

Kategori : KUP

Ketentuan Perpajakan Dalam Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara


9 Juni 1991

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 14/PJ.321/1991

TENTANG

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATU BARA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sesuai dengan Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 November 1992 dengan menunjuk surat Bapak Presiden Nomor : S-50/Pres/10/1981 tanggal 31 Oktober 1981 yang ditujukan kepada Menteri Pertambangan dan Energi (terlampir), maka Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batu bara antara PN Tambang Batu bara dengan :

  1. Perusahaan patungan antara Atlantic Richfield Indonesia Coil Ltd. Dan Utah Exploration Inc. ;
  2. Utah Exploration Inc.;
  3. Perusahaan patungan antara Cozinc Riontinto of Australia Ltd dan British Petroleum Coal Ltd.,
berlaku sama/dipersamakan dengan undang-undang, dalam arti ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian tersebut diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialist) dan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang perpajakan berlaku secara umum.

Oleh karena itu ketentuan-ketentuan dalam undang-undang perpajakan tetap berlaku kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batu bara dimaksud.

Demikian pula terhadap Perjanjian Kerjasama lainnya yang sejenis yang telah disetujui/disahkan oleh Presiden dan telah mendapat persetujuan dari DPR, juga berlaku sebagai lex specialist seperti dimaksud dalam Surat Edaran ini.

Demikian harap menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER