Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 02/PJ.32/1991

Kategori : PPN

Perlakuan Perpajakan Terhadap Kerjasama Pertamina Dengan Badan Usaha Swasta Di Bidang Usaha Pemurnian Dan Pengolahan Migas (Seri PPN - 172)


17 Januari 1991

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.32/1991

TENTANG

PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP KERJASAMA PERTAMINA DENGAN BADAN USAHA SWASTA
DI BIDANG USAHA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN MIGAS (SERI PPN - 172)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1447/KMK.013/1990 tentang Pelaksanaan Perpajakan yang berlaku terhadap kerjasama PERTAMINA dengan Badan Usaha Swasta dalam Usaha Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1989, dalam usaha pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi, PERTAMINA dapat mengadakan kerjasama dengan Badan Usaha Swasta. Yang dimaksud dengan Badan Usaha Swasta menurut ketentuan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1447/KMK.013/1990, adalah perusahaan nasional dan atau perusahaan asing atau perusahaan patungan antara nasional dan asing.

  2. Dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1447/KMK.013/ 1990 diatur bahwa atas impor barang operasi oleh Badan Swasta yang mengadakan kerjasama dengan PERTAMINA dalam Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi tidak dipungut PPN dan PPn BM, yang hanya berlaku selama masa pembangunan kilang sampai saat produksikomersil. Mengenai penentuan saat produksi komersil akan ditentukan sesuai dengan rekomendasi dari pihak PERTAMINA.

  3. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1989 jo. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1447/KMK.013/1990, barang operasi adalah semua barang dan peralatan yang secara langsung dipergunakan untuk operasi usaha memproses minyak dan gas bumi dengan cara menggunakan proses fisika dan kimia guna memperoleh dan mempertinggi mutu hasil minyak dan gas bumi termasuk usaha petrokimia sampai menghasilkan bahan baku dan bahan setengah jadi yang dapat digunakan industri.

  4. Kecuali ketentuan atas impor barang-barang operasi seperti dimaksud dalam butir 2 dan 3 diatas, Badan Usaha Swasta yang mengadakan kerjasama dengan PERTAMINA dalam usaha Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi tetap tunduk pada ketentuan perpajakan atau Badan Usaha Swasta lainnya.

  5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam butir 1 dan 2 diatas sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang PPN Tahun 1984 jo. Pasal 4 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/ 1990 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Untuk jelasnya bersama ini disampaikan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1989 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1447/KMK.013/1990 (terlampir).

 

Demikian untuk diketahui dan digunakan sebagai pedoman dalam pengawasan pelaksanaannya di wilayah kerja Saudara.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD