Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 05/PJ.51/1991

Kategori : PPN

Pembetulan Butir 2.5.1. Se Dirjen Pajak Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Spt Masa PPN


31 Januari 1991


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.51/1991

TENTANG

PEMBETULAN BUTIR 2.5.1. SE DIRJEN PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN SPT MASA PPN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan adanya kesalahan pengelompokan seleksi dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-22/PJ.5.1/1990 tanggal 8 Desember 1990 perihal Petunjuk Pelaksanaan Penelitian SPT Masa PPN, maka untuk tidak menimbulkan keragu-raguan dalam pelaksanaan perlu dilakukan pembetulan sebagai berikut :

 

Butir 2.5.1.  

kelompok A ; tertulis

 

SPT Masa Kelompok Adalah :
2.5.1.1. SPT Masa yang minta restitusi (pengembalian).
2.5.1.2. SPT Masa lainnya yang tidak termasuk dalam Kelompok B.

 

Seharusnya tertulis :

 

SPT Masa Kelompok A adalah :
2.5.1.1. SPT Masa yang minta restitusi (pengembalian),
2.5.1.2. SPT Masa lainnya yang minta kompensasi.

 

Demikian kiranya Saudara maklum dan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.



 


DIREKTUR JENDERAL PAJAK


ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD