Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 32/PJ.11.3/1991

Kategori : Lainnya

Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-26/PJ.11.3/1991


22 Februari 1991


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 32/PJ.11.3/1991

TENTANG

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. KEP-26/PJ.11.3/1991

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-26/PJ.113/1991 tanggal 8 Februari 1991 bersama ini diberikan penegasan tentang wewenang pelayanan Kantor Pelayanan Pajak di luar wilayah DKI terhadap Wajib Pajak Badan Asing, Wajib Pajak Orang Asing, Wajib Pajak Penanaman Modal Asing dan Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang bertempat tinggal/bertempat kedudukan dan atau bertempat usaha di wilayah wewenangnya sebagai berikut :

  1. WEWENANG TERHADAP WAJIB PAJAK BADAN ASING DAN ORANG ASING
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak di luar wilayah DKI Jakarta mempunyai wewenang untuk menerapkan dan mengawasi pelaksanaan undang-undang perpajakan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya di bidang :
    1. Pemungutan Pajak Penghasilan terhadap Bentuk Usaha Tetap yang bertempat kedudukan di wilayah kerjanya.
    2. Pemungutan Pajak Penghasilan Perseorangan, terhadap orang-orang asing yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya.
    3. Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas karyawan dari Wajib Pajak Badan Asing dan Orang Asing sepanjang Wajib Pajak tersebut bertempat tinggal/bertempat kedudukan dan atau bertempat usaha di wilayah kerjanya.
    4. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c.
    5. Pelunasan Bea Meterai oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c sepanjang Wajib Pajak tersebut sebagai pemegang dokumen atas dokumen yang terhutang Bea Meterai.

     

  2. WEWENANG TERHADAP WAJIB PAJAK PENANAMAN MODAL ASING
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak diluar wilayah DKI Jakarta mempunyai wewenang untuk menerapkan dan mengawasi pelaksanaan undang-undang perpajakan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, di bidang :
    1. Pemungutan Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak Penanaman Modal Asing, sepanjang Wajib Pajak tersebut bertempat kedudukan di wilayah kerjanya.
    2. Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas karyawan dari Wajib Pajak Penanaman Modal Asing sepanjang Wajib Pajak tersebut bertempat kedudukan dan atau bertempat usaha di wilayah kerjanya.
    3. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang oleh Wajib Pajak Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada huruf b.
    4. Pelunasan Bea Meterai oleh Wajib Pajak Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada huruf b sepanjang Wajib Pajak tersebut sebagai pemegang dokumen atas dokumen yang terhutang Bea Meterai.
    5. Pelunasan Bea Balik Nama kapal yang terhutang oleh Wajib Pajak Penanaman Modal Asing sepanjang kapal tersebut didaftarkan atau akan didaftarkan di wilayah kerjanya.

     

  3. WEWENANG TERHADAP WAJIB PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak di luar wilayah DKI Jakarta mempunyai wewenang untuk menerapkan
    dan mengawasi pelaksanaannya di bidang :
    1. Pemungutan Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang bertempat kedudukan di wilayah kerjanya.
    2. Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas karyawan dari Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara sepanjang Wajib Pajak tersebut bertempat kedudukan dan atau bertempat usaha di wilayah kerjanya.
    3. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang oleh Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada huruf b.
    4. Pelunasan Bea Meterai oleh Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara sepanjang Wajib Pajak tersebut sebagai pemegang dokumen atas dokumen yang terhutang Bea Meterai.
    5. Pelunasan Bea Balik Nama kapal yang terhutang oleh Wajib Pajak Badan Usah Milik Negara sepanjang kapal tersebut didaftarkan atau akan didaftarkan di wilayah kerjanya.

     

  4. KETENTUAN LAIN-LAIN
    1) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada Keputusan tersebut diatas dimulai dengan pelaksanaan terhadap Wajib Pajak baru yang mendaftarkan diri sejak tanggal 1 Maret 1991. Pelayanan terhadap Wajib Pajak baru yang telah terdaftar sebelum 1 Maret 1991 di KPP PND, BADORA dan PMA masih tetap dilakukan oleh KPP lama sebagaimana yang berjalan selama ini. Koordinasi mengenai teknis pelaksanaannya ditugaskan kepada Pusat PDIP.
    2) Dalam hal ada Wajib Pajak KPP PND, BADORA dan PMA yang mengajukan permohonan pindah ke KPP dimana Kantor Pusat Badan bertempat kedudukan, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kantor Pusat.
    3)  Semua ketentuan menyangkut perincian wewenang pemungutan dan pengawasan yang sudah ada pada saat berlakunya Surat Keputusan Nomor KEP-26/PJ.113/1991 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan pengaturan dalam Surat Keputusan tersebut.

     

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

MAR'IE MUHAMMAD