Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 11/PJ.3/1991

Kategori : PPh

PPh Pengelola Dana Pensiun


8 Juli 1991

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.3/1991

TENTANG

PPh PENGELOLA DANA PENSIUN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan rekaman Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 566/KMK.04/1991 tanggal 19 Juni 1991 tentang Bidang-bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang Tidak Termasuk Sebagai Obyek Pajak Dari Pajak Penghasilan, yang berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1991.

Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 566/KMK.04/1991 tersebut, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 250/KMK.011/1985 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1033/KMK.013/1988 dinyatakan tidak berlaku lagi mulai tahun pajak 1991, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang oleh Pengelola Dana Pensiun yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan harus berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 566/KMK.04/1991tersebut.

Sehubungan dengan itu, dengan ini diberikan penjelasan dan petunjuk sebagai berikut :

  1. Pengelola dan Modal Dana Pensiun
    1. Yang dimaksud dengan Pengelola Dana Pensiun dapat berbentuk yayasan, badan dana pensiun, dan badan hukum lainnya, yang merupakan subyek pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang PPh 1984. Adapun yang diberikan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan tersebut adalah terbatas kepada dana pensiun yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan.
    2. Fasilitas perpajakan dimaksud diberikan hanya apabila modal yang ditanamkan berasal dari dana pensiun, yaitu dana yang berasal dari iuran karyawannya dan pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang PPh 1984.

     

  2. Perbedaan Ketentuan Lama dan Baru
    1. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 250/KMK.011/1985 sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1033/KMK.013/ 1988, penghasilan dana pensiun yang tidak termasuk sebagai obyek PPh adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penanaman modal di bidang-bidang :
      1. deposito berjangka pada Bank;
      2. tanah dan bangunan;
      3. sertifikat saham atau sertifikat dana yang diperdagangkan di luar bursa;
      4. efek yang tercatat atau terdaftar di pasar modal.
    2. Sedangkan dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 566/KMK.04/ 1991 tersebut, maka penghasilan dana pensiun yang tidak termasuk sebagai obyek PPh adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penanaman modal yang bersumber dari dana pensiun dalam bentuk :
      1. deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan pada Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia; dan
      2. obligasi, saham, sertifikat saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
    Dengan demikian maka terhitung mulai tahun pajak 1991, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penanaman modal di bidang tanah dan bangunan merupakan obyek Pajak Penghasilan.

     

  3. Yayasan selaku Pengelola Dana Pensiun
    Dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 566/KMK.04/1991 tersebut ditegaskan bahwa walaupun dana pensiun dikelola oleh badan yang berbentuk yayasan (Yayasan Dana Pensiun), apabila memperoleh atau menerima penghasilan di luar yang diberikan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan tersebut maka penghasilan dimaksud tetap merupakan obyek Pajak Penghasilan.
    Pasal tersebut menegaskan bahwa Yayasan Dana Pensiun tidak tergolong sebagai Yayasan yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf j dan i Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

  4. Pembayaran PPh Pasal 25
    Mengingat Keputusan Menteri Keuangan tersebut berlaku mulai tanggal 1 Januari 1991, maka Pengelola Dana Pensiun yang menerima atau memperoleh penghasilan dari modal yang ditanam di bidang tanah dan bangunan, yang sampai dengan tanggal 3 Desember 1990 atas penghasilan tersebut tidak dikenakan Pajak Penghasilan, sejak tanggal 1 Januari 1991 dikenakan Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, Pengelola Dana Pensiun yang bersangkutan harus melakukan penyesuaian jumlah pembayaran PPh Pasal 25 untuk tahun 1991. Kepada mereka agar diberitahukan mengenai hal ini.

  5. Pemotongan PPh Pasal 23
    Penghasilan dari modal yang ditanam dalam bentuk tanah dan bangunan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23.
    Sehubungan dengan hal itu perlu ditegaskan, bahwa untuk kemudahan administrasi bagi Pengelola Dana Pensiun maupun bagi Badan-badan yang wajib memotong PPh Pasal 23, maka untuk masa pajak Januari s/d Juli 1991 dibenarkan untuk tidak dipotong PPh Pasal 23. Sedangkan mulai masa pajak Agustus 1991 Badan-badan tersebut berkewajiban memotong PPh Pasal 23 atas sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta berupa tanah dan bangunan yang dibayarkan atau terutang kepada Pengelola Dana Pensiun yang disetujui oleh Menteri Keuangan.
    Hal tersebut di atas hendaknya Saudara beritahukan pula kepada badan-badan yang menyewa tanah dan bangunan milik Pengelola Dana Pensiun yang disetujui oleh Menteri Keuangan.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD