Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 306/KMK.013/1991

Kategori : Lainnya

Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1232/KMK.013/1989 Tanggal 11 November 1989


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 306/KMK.013/1991

TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1232/KMK.013/1989
TANGGAL 11 NOVEMBER 1989

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa usaha pemberian bantuan kepada pengusaha ekonomi lemah dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1232/KMK.013/1989 tanggal 11 Nopember 1989 perlu dilakukan secara optimal sesuai dengan kemampuan masing-masing Badan Usaha Milik Negara;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas dipandang perlu untuk merubah ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1232/KMK.013/1989 tanggal 11 Nopember 1989;
  3. bahwa perubahan tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

 

Mengingat :

  1. Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246);
  6. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
  7. Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988 tentang Susunan Kabinet Pembangunan V.

 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1232/KMK.013/1989 TANGGAL 11 NOVEMBER 1989.



Pasal 1


Merubah ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1232/KMK.013/1989 tanggal 11 November 1989 sehingga berbunyi sebagai berikut :

(1)

Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disediakan dari bagian laba Badan Usaha Milik Negara yang besarnya setiap tahun antara 1% - 5% dari sisa laba setelah pajak, dengan jumlah maksimum sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2)

Keputusan mengenai besarnya prosentase bagian laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana tersebut pada ayat (1) ditetapkan oleh Rapat Tahunan Bersama/Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan.



Pasal 2


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Maret 1991
MENTERI KEUANGAN,


ttd


J.B. SUMARLIN