Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 71/PJ.6/1991

Kategori : PBB

Pelaksanaan Pendataan Obyek PBB Dan Pembukuan Keuangan B.o.


20 Agustus 1991


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 71/PJ.6/1991

TENTANG

PELAKSANAAN PENDATAAN OBYEK PBB DAN PEMBUKUAN KEUANGAN B.O.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Berdasarkan pemantauan kami di beberapa KP.PBB, pelaksanaan pendataan obyek PBB, pembukuan hasil pendataan, penyimpanan data/pembukuan PBB, dan pembukuan keuangan dana B.O. belum dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan.

 

Sehubungan dengan itu, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pendataan Obyek PBB.
    SPOP hendaknya diisi selengkapnya sesuai dengan kolom isiannya baik yang menyangkut :
    data obyek pajak, subyek pajak/wajib pajak, dan alamatnya.
    Hal ini dimaksudkan agar apabila dikemudian hari terjadi keberatan dari wajib pajak atas ketetapan pajaknya, maka dengan SPOP yang telah diisi oleh yang bersangkutan, dapat dipakai sebagai bahan penjelasan seperlunya kepada wajib pajak yang bersangkutan.

  2. Pemberkasan SPOP.
    SPOP agar diberkas/dijilid dengan baik, sehingga tidak mudah koyak, lepas, atau hilang.
    SPOP adalah dokumen penting, karena sebagai bukti pendaftaran wajib pajak atas obyek pajaknya, yang dipergunakan sebagai dasar penetapan pajak terhutang.

  3. Evaluasi hasil penyusunan data awal.
    Setelah pekerjaan Penyusunan data awal selesai dilaksanakan, agar dievaluasi (sebagai pengganti risalah singkat) secara sistematis, sehingga hasil dari penyusunan data awal dapat diketahui bertambah/berkurangnya obyek pajak (tanah/bangunan) beserta alasan-alasannya, peningkatan coverage ratio, pokok ketetapan dan lain-lain.
    Dalam membuat evaluasi penyusunan data awal hendaknya dibuat juga daftar rekapitulasi luas obyek pajak tiap kelas beserta ketetapan per kelurahan/desa.

  4. Penyimpanan pembukuan PBB
    Data/pembukuan hasil pendataan agar disimpan di tempat yang aman, bersih, diatur dan ditata dengan baik/rapi, dan dipelihara agar tidak lekas rusak sehingga apabila diperlukan dengan mudah dapat ditemukan.
    Sebagaimana diketahui bahwa keberhasilan dalam pelayanan kepada Wajib Pajak antara lain ditentukan pada penyimpanan data/filing dan pemberian informasi lainnya secara cepat (mudah ditemukan)

  5. Pembukuan keuangan B.O
    Keuangan dari dana B.O hendaknya dibukukan dengan baik dan tertib seperti halnya pembukuan dari dana APBN.
    Tata cara pembukuan keuangan B.O sedapat mungkin berpedoman pada peraturan Tata Usaha Keuangan Negara, oleh sebab itu perlu dibuat :
    5.1. Buku Kas (Buku Kas Umum);
    5.2. Buku Pembantu;
    5.3. Buku Bank;
    5.4. Buku Penerimaan/penyetoran PPh/PPN;
    Sebagaimana diketahui bahwa Bendaharawan ditunjuk sebagai wajib pungut atas pajak-pajak (PPh/PPN) yang timbul karena pengurusan keuangan yang dikelolanya.
    5.5. Buku-buku lainnya yang dipandang perlu.

     

  6. Kepala KP PBB hendaknya mengadakan pemeriksaan kas terhadap Bendaharawan B.O sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.

 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

ttd.

 

DRS. KARSONO SURJOWIBOWO