Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 22/PJ.6/1991

Kategori : PBB

Ketetapan PBB Tambang Minyak Dan Gas Bumi Tahun 1990


9 Maret 1991


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ.6/1991

TENTANG

KETETAPAN PBB TAMBANG MINYAK DAN GAS BUMI TAHUN 1990

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan telah selesainya dilakukan pembayaran PBB Tambang Minyak dan Gas Bumi tahun 1990/1991, bersama ini disampaikan rincian ketetapan PBB tahun 1990/1991 atas Tambang Minyak dan Gas Bumi. Jumlah ketetapan PBB tersebut adalah sesuai dengan yang tercantum pada kolom 5 daftar terlampir. 

 

Untuk itu diminta agar Saudara menerbitkan SPPT untuk obyek tambang Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan besarnya jumlah ketetapan yang tercantum di dalam daftar terlampir. Lembar Asli SPPT disampaikan ke Direktorat Penerimaan Minyak dan bukan Pajak - Direktorat Jenderal moneter serta lembar kedua disampaikan ke Direktorat PBB.

 

Demikian, agar di lakasanakan dengan sebaik-baiknya.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO