Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 869/PJ./1991

Kategori : KUP

Penyelesaian Keberatan


2 Agustus 1991

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 869/PJ./1991

TENTANG

PENYELESAIAN KEBERATAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

  1. Sebagaimana Saudara ketahui bahwa dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-106/PJ.11/1991 telah diatur tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

  2. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut yang mulai berlaku sejak tanggal 6 Juni 1991 termasuk juga pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak tentang :
    2.1. Wewenang pemberian Keputusan Pembetulan masalah kesalahan tulis, kesalahan hitung yang terdapat dalam surat ketetapan pajak (Pasal 16 KUP);
    2.2. Wewenang pemberian Keputusan Pembetulan kekeliruan dalam penerapan ketentuan perundang-undangan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak (Pasal 16 KUP);
    2.3. Wewenang pemberian Keputusan atas surat keberatan (Pasal 26 KUP);
    2.4. Wewenang menerbitkan Keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan (Pasal 36 ayat (1) huruf a KUP); dan
    2.5. Wewenang menerbitkan Keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar (Pasal 36 ayat (1) huruf b KUP).
  3. Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-106/PJ.11/1991, maka wewenang Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak menjadi lebih besar jika dibandingkan dengan wewenang sebelumnya yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-808/PJ.2/1986, KEP-809/PJ.2/1986, dan KEP-907/PJ.2/1986 (untuk penyelesaian keberatan PPh) atau KEP-10/PJ.3/1987, KEP-11/PJ.3/1987 dan KEP-12/PJ.3/1987 (untuk penyelesaian keberatan PPN/PPn BM).

  4. Oleh karena dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-106/PJ.11/1991tidak diatur tentang penyelesaian sisa berkas keberatan yang sudah terlanjur dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak ke Kantor Wilayah maupun Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dikhawatirkan Kepala Kantor Wilayah akan mengembalikan berkas-berkas tersebut (yang bukan lagi menjadi wewenangnya) ke Kantor Pelayanan Pajak, sehingga penyelesaian keberatan akan terlambat.

  5. Sehubungan dengan hal-hal di atas, dalam rangka mempercepat penyelesaian keberatan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, bersama ini ditegaskan bahwa berkas-berkas keberatan yang telah terlanjur diterima oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebelum tanggal 6 Juni 1991 yang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-106/PJ.11/1991 bukan lagi menjadi wewenangnya untuk menerbitkan Keputusan atas keberatan dimaksud (termasuk Pasal 16 KUP, Pasal 26 KUP, Pasal 36 ayat (1) huruf a dan Pasal 36 ayat (1) huruf b KUP), agar tetap diselesaikan oleh Kantor Wilayah yang bersangkutan, berdasarkan ketentuan lama sampai berkas-berkas keberatan tersebut diselesaikan seluruhnya.

Demikian penegasan kami agar dilaksanakan sebaik-baiknya.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

MAR'IE MUHAMMAD