Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 11/PJ.9/1991

Kategori : PPh

Restitusi PPh Atas Bunga Deposito


1 April 1991


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.9/1991

TENTANG

RESTITUSI PPh ATAS BUNGA DEPOSITO

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan kepada Saudara Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-53/PJ/1991, Direktur Jenderal Anggaran Nomor: SE-32/A/1991 dan Direktur Utama Perum Pos dan Giro Nomor: 24/Dirutpos/1991 tanggal 6 Maret 1991 mengenai Pelaksanaan Pembayaran Pengembalian PPh atas Bunga Deposito, Sertifikat Deposito dan Tabungan (Lampiran I) yang untuk selanjutnya dalam surat edaran ini akan disebut SEB.

 

Dalam Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-99/PJ/1989 dan Direktur Jenderal Anggaran Nomor: SE-146a/A/1989 tanggal 5 Desember 1989 antara lain ditentukan bahwa bagi Deposan/ Penabung perseorangan yang jumlah seluruh penghasilannya termasuk bunga deposito tidak melebihi PTKP, setiap akhir tahun takwim dapat mengajukan permohonan restitusi PPh atas Bunga Deposito kepada Kepala KPP setempat dan untuk itu KPP bersangkutan akan menerbitkan SPMKP yang dapat diuangkan di Kantor Pos.

 

Agar pengembalian PPh atas Bunga Deposito dapat dilaksanakan sesuai SEB tersebut di atas, bersama ini diberikan beberapa petunjuk dan penegasan yang harus diperhatikan oleh Kepala Kanwil/Kepala KPP sebagai berikut :

  1. Penegasan Kantor Mitra Kerja/Unit Terkait :
    Dalam hal ini Kepala Kanwil/Kepala KPP agar menghubungi :
    1. Kantor Pembayar (Kantor Pos dan Giro yang ditunjuk untuk membayar restitusi PPh atas Bunga Deposito) yang berada di wilayah kerja KPP masing-masing;
    2. Kantor Sentral Giro/Kantor Sentral Giro Gabungan yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pembayar. Perlu diketahui bahwa ada kemungkinan Kantor Sentral Giro/Kantor Sentral Giro Gabungan berada di wilayah kerja KPP lain.
    3. KPKN, dengan catatan :
      - untuk DKI Jakarta, ditetapkan KPKN Jakarta II sebagai mitra kerja (sebagaimana dimaksud pada butir 3) dari KPP-KPP di lingkungan Kanwil IV, Kanwil V dan Kanwil VI DJP.
      - untuk KPP di kota-kota Medan, Bandung, Semarang dan Surabaya, agar Kepala Kanwil DJP yang bersangkutan menghubungi Kepala Kanwil Ditjen Anggaran dan Kepala Kantor Daerah Pos dan Giro setempat untuk menentukan KPKN mitra kerja dari masing-masing KPP di wilayahnya.
  2. Koordinasi dan Persiapan Untuk Penerbitan SPMKP :
    Para Kepala KPP segera menghubungi para Kepala Kantor Pos dan Giro Pemeriksa dan Kepala Kantor Sentral Giro/Kantor Sentral Giro Gabungan yang terkait untuk keperluan koordinasi mengenai :
    2.1. Pengawasan keabsahan SPMKP yang akan diuangkan.
    Kepala KPP agar mengirimkan kepada Kepala Kantor Pos dan Giro Pemeriksa, Specimen tanda tangan Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuknya untuk menandatangani SPMKP selama ia berhalangan, untuk diperbanyak dan dikirimkan ke Kantor Pos dan Giro Pembantu dan Kantor Pos dan Giro Tambahan sebagaimana dimaksud pada SEB butir 1.1. dan 1.2. Angka IV.
    2.2. Kecepatan pelayanan.
    Hendaklah diupayakan agar Kantor Pembayar dapat menerima tindasan SPMKP segera, sedemikian rupa sehingga penguangan SPMKP oleh Deposan/Penabung dapat dilakukan tepat pada waktunya.
    2.3. Konfirmasi alamat Kantor Pembayar dalam lingkungannya guna pengisian SPMKP.
    Untuk itu akan dikirim Daftar Kantor Sentral Giro dan Kantor Pos dan Giro kepada masing-masing Kanwil dengan pengantar tersendiri.

     

  3. Kelengkapan pengisian nama KPKN pada SPMKP :
    Untuk memudahkan penatausahaan SPMKP di Kantor Sentral Giro/Kantor Sentral Giro Gabungan dan di KPKN, maka pada SPMKP hendaklah dicantumkan secara jelas nama KPKN yang rekeningnya akan dibebani oleh Kantor Sentral Giro/Kantor Sentral Giro Gabungan tersebut. Untuk itu pada kalimat terakhir SPMKP agar dilengkapi sehingga bunyinya menjadi : "atas beban rekening Kas Negara di Sentral Giro ....................KPKN ........................." (lihat contoh lampiran III);

  4. Penerbitan SPMKP dan SKPKPP
    Sebagaimana diatur dalam butir 1.3. angka IV SEB di atas, SPMKP diterbitkan tanpa didahului penerbitan SKPKPP. Sehubungan dengan itu, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut : 
    4.1. Surat Permohonan Deposan/Penabung (menggunakan formulir KPU 29A 1-89) yang telah disetujui oleh Kepala KPP sekaligus berfungsi sebagai SKKPP; dengan demikian supaya diberi nomor SKKPP pada bagian kanan bawah surat permohonan.
    4.2. Penerbitan SKPKPP dilakukan setiap akhir bulan, yaitu satu SKPKPP untuk setiap KPKN mitra kerja KPP, sebagai pengesahan terhadap semua SPMKP yang diterbitkan dalam bulan berkenaan.
    Contoh pengisian SKPKPP dimaksud beserta lampirannya, terlampir (lampiran IV);
    4.3. Apabila setelah lewat tahun anggaran SPMKP belum diuangkan, atas permohonan Deposan/Penabung hendaklah dibuatkan pencabutan SPMKP per Deposan/Penabung sebagai dasar penerbitan SPMKP penggantinya, setelah KPP menerima kembali SPMKP yang lewat waktu dari Kantor Pos/Kantor Sentral Giro/Kantor Sentral Giro Gabungan dan KPKN secara lengkap. Atas penerbitan SPMKP pengganti ini hendaklah diberitahukan ke KPKN yang bersangkutan untuk pembetulan SKPKPP yang telah dibuat sebelumnya.

     

  5. Penyampaian SPMKP :
    SPMKP disampaikan dengan berpedoman pada SEB butir 1.6 angka IV SEB. Dalam hal Kantor Sentral Giro/Kantor Sentral Giro Gabungan berkedudukan di luar wilayah kerja KPP, maka :
    1. KPP tetap harus mengirimkan lembar 3 dan 4 SPMKP yang diterbitkan, ke Kantor Sentral Giro/Kantor Sentral Giro Gabungan tersebut (sama halnya apabila berkedudukan di wilayah kerjanya);
    2. Kantor Sentral Giro/Kantor Sentral Giro Gabungan akan mengirimkan :- lembar 3 SPMKP yang telah dibubuhi cap "LUNAS" ke KPP yang menerbitkan SPMKP;
      - asli SPMKP yang telah diuangkan ke KPKN mitra kerja dari KPP yang menerbitkan SPMKP.

     

  6. Penata usahaan
    Penatausahaan pengembalian PPh atas Bunga Deposito adalah seperti tercantum pada Lampiran II.
    Dalam rangka pelaksanaan SEB ini para Kakanwil DJP diharapkan selalu melakukan koordinasi antar Kanwil Ditjen Anggaran dan Kepala Kantor Daerah Pos dan Giro agar apabila menjumpai kesulitan, dapat cepat diatasi.

 

Demikian untuk dilaksanakan.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

MAR'IE MUHAMMAD