Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 24/PJ.7/1991

Kategori : KUP

Program Pengkajian Pengisian Spt (P3 Spt) (Seri Pemeriksaan - 74)


30 September 1991


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 24/PJ.7/1991

TENTANG

PROGRAM PENGKAJIAN PENGISIAN SPT (P3 SPT) (SERI PEMERIKSAAN - 74)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam pelaksanaan pemungutan pajak yang menganut sistem self assesment seperti yang berlaku sekarang, pemenuhan kewajiban perpajakan yaitu untuk menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri jumlah pajak yang terhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diserahkan sepenuhnya kepada Wajib Pajak. Tugas Direktorat Jenderal Pajak adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.

 

Setelah sistem self assesment diberlakukan selama 7 tahun perlu dilakukan usaha-usaha untuk dapat mengetahui dan sekaligus melakukan pengukuran mengenai tingkat kepatuhan Wajib Pajak dan kebenaran dalam pengisian SPT. Usaha tersebut dituangkan dalam suatu program yaitu Program Pengkajian Pengisian SPT. Hasil dari pengkajian ini akan dipergunakan sebagai bahan dalam rangka pembinaan terhadap Wajib Pajak yang pelaksanaannya berdasarkan pada ketentuan sebagai berikut :

1.  

Sifat Pemeriksaan.
Pemeriksaan yang dilakukan dalam program ini adalah termasuk pemeriksa khusus sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Seri Pemeriksaan - 72.

 

2.

Wajib Pajak yang diperiksa.
Pemeriksaan akan dilakukan terhadap lebih kurang 500 (lima ratus) Wajib Pajak Badan, yang ditentukan berdasarkan suatu sistem acak pilih (Random Selection System) atas SPT Tahunan PPh tahun pajak 1990.

 

3.

Instruksi Pemeriksaan.
Instruksi untuk melaksanakan pemeriksaan akan diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan Pajak dan dikirimkan kepada Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang terkait berupa Daftar Normatif dengan tindasan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya.

 

4.

Batas Waktu Penyelesaian Pemeriksaan.
Seluruh pemeriksaan dalam rangka Program Pengkajian Pengisian SPT harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 1992.

 

5.

 

 

Pelaksanaan Pemeriksaan.
5.1. Pemeriksaan terhadap SPT lebih bayar didahulukan pelaksanaannya agar tidak melewati jangka waktu 12 bulan sejak SPT disampaikan oleh Wajib Pajak.
5.2. Dalam melakukan pemeriksaan dan membuat Laporan Pemeriksaan Pajak, Pemeriksa harus tetap berpegang pada Pedoman Pemeriksaan Pajak yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01/PJ.7/1990 tanggal 15 November 1990 dan Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02/PJ.7/1990 tanggal 4 Desember 1990.

 

6.

Penelaah Laporan Pemeriksaan Pajak.
Laporan Pemeriksaan Pajak oleh Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dikirimkan ke Direktorat Pemeriksaan Pajak untuk ditelaah.  Direktur Pemeriksaan Pajak memberi instruksi kepada Kepala unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak mengenai tindak lanjutnya berdasarkan hasil penelaah atas Laporan Pemeriksaan Pajak.

 

7.

Pembahasan Akhir.
Pembahasan akhir dengan Wajib Pajak baru dilakukan oleh Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak setelah ada instruksi dari Direktur Pemeriksaan Pajak.

 

8.

Pembuatan lembar Isian Hasil Pemeriksaan.

Segera setelah Laporan Pemeriksaan Pajak yang telah dilengkapi dengan Hasil Pembahasan Akhir ditanda tangani oleh Kepala Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Pemeriksa harus mengisi Lembar Isian Hasil Pemeriksaan (LIHP) seperti contoh terlampir. 

LIHP harus secara jelas, cermat dan lengkap mengingat bahwa LIHP tersebut akan diproses melalui komputer dalam rangka pengolahan data hasil pemeriksaan sebagai tujuan terpenting dari Program Pengkajian Pengisian SPT. 

Blanko LIHP akan dikirimkan oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak kepada Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang terkait. Dalam hal LIHP tidak mencukupi, Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dapat memperbanyak sendiri sesuai dengan keperluan.

 

9.

Pengolahan LIHP.
Pengolahan LIHP termasuk analisis statistiknya dilakukan oleh Direktorat P-3. Pengiriman LIHP dilakukan oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak kepada Direktorat P-3 seminggu sekali.

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD