Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 76/PJ.6/1991

Kategori : PBB

Realisasi Pembayaran PBB Asal Ihh Berdasarkan Angka Tertimbang Tahun 1990/1991


16 Oktober 1991

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 76/PJ.6/1991

TENTANG

REALISASI PEMBAYARAN PBB ASAL IHH BERDASARKAN ANGKA TERTIMBANG TAHUN 1990/1991

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan telah selesai dilaksanakan pembayaran dan pembagian PBB asal IHH tahun 1990/1991, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Rincian transfer pembayaran PBB asal IHH yang dilaksanakan oleh BRI Kantor Cabang Khusus Jakarta ke masing-masing rekening Kepala KP. PBB dilakukan berdasarkan angka Perbandingan Tertimbang Daerah Tingkat II sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-35/PJ.6/1991 tanggal 4 Februari 1991, daftar
    rincian terlampir.

  2. Berdasarkan hal tersebut di atas, diminta agar Saudara meneliti dan mencocokkan daftar terlampir tersebut dengan administrasi Saudara.

 

Demikian, untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

ttd

 

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO