Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 65/PJ.11.2/1991

Kategori : Lainnya

Daftar Nama Konsultan Pajak Yang Memiliki Ijin Praktek


11 April 1991


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 65/PJ.11.2/1991

TENTANG

DAFTAR NAMA KONSULTAN PAJAK YANG MEMILIKI IZIN PRAKTEK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 1019/KMK.00/1989 tanggal 7 September 1989 tentang Konsultan Pajak, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan diatas dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-35/PJ.8/1989 tanggal 28 Desember 1989, jumlah Konsultan Pajak yang telah memiliki Surat Izin Praktek sebanyak 206 (dua ratus enam) orang sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Surat Edaran ini.

  2. Bagi Konsultan Pajak yang tidak menggunakan kesempatan untuk memperbaharui ijin praktek Konsultan Pajak, maka izin kerja yang lama tidak berlaku lagi.

  3. Setiap Konsultan Pajak yang akan mengurus kliennya di KPP/UPP harus dapat memperlihatkan Izin Praktek Konsultan Pajak dan Surat Kuasa dari Wajib Pajak, sehingga apabila seorang Konsultan Pajak tidak memenuhi ketentuan tersebut, Saudara harus menolaknya.

  4. Disamping itu Saudara diminta untuk ikut serta melakukan pengawasan dan pembinaan para Konsultan Pajak yang berada di wilayah kerja Saudara atas pelaksanaan hak dan kewajibannya.

  5. Saudara harus membuat laporan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak up Kepala Bagian Organta atas pelaksanaan pasal 12 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1019/KMK.01/1991 tanggal 7 September 1991, dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Surat Edaran ini.

 

Demikian untuk dilaksanakan.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. MALIMAR