Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 05/PJ.31/1991

Kategori : PPh

Kewajiban Menyampaikan Spt Tahunan PPh Perseorangan


5 April 1991

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.31/1991

TENTANG

KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN PPh PERSEORANGAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Untuk menghilangkan keraguan dan kekeliruan pandangan dalam masyarakat Wajib Pajak perseorangan, bersama ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, Wajib Pajak orang pribadi/perseorangan yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh adalah orang pribadi/ perseorangan yang :
    1. tidak mempunyai penghasilan lain selain penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan dari satu pemberi kerja;
    2. memperoleh penghasilan netto yang tidak melebihi jumlah penghasilan tidak kena pajak.

     

  2. Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilannya hanya semata-mata berasal dari satu pemberi kerja tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh, karena PPh terutang atas seluruh penghasilannya berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 telah dipotong oleh pemberi kerja berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983.Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilan nettonya tidak melebihi PTKP tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh, karena tidak ada PPh yang terutang. Walaupun demikian, apabila Wajib Pajak tersebut telah dipotong PPh oleh pihak lain berdasarkan Pasal 21, atau Pasal 22, atau Pasal 23, atau telah membayar uang Fiskal Luar Negeri, maka untuk memperoleh pengembalian PPh yang telah dipotong oleh pihak lain tersebut, Wajib Pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh. Demikian pula Wajib Pajak Perseorangan yang telah mempunyai NPWP, sekalipun penghasilannya dibawah PTKP maka yang bersangkutan wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh.

  3. Kepada masyarakat Wajib Pajak perlu ditegaskan, bahwa walaupun Wajib Pajak orang pribadi hanya bekerja pada satu pemberi kerja, tetapi ia memperoleh penghasilan lain selain penghasilan yang diperoleh dari hubungan kerja tersebut, misalnya berupa :
    1. sewa;
    2. dividen;
    3. royalti;
    4. hadiah undian;
    5. pensiunan/pembayaran berkala;.
    6. laba usaha;
    7. dan sebagainya;
     
    maka Wajib Pajak tersebut wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh.
    Demikian pula apabila isteri atau anak yang belum dewasa memperoleh/menerima penghasilan tersebut, walaupun diri Wajib Pajak sendiri hanya memperoleh penghasilan sehubungan dengan hubungan kerja satu pemberi kerja, Wajib Pajak tersebut wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh.
    Penghasilan yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh adalah penghasilan Wajib Pajak sendiri digunggungkan/ dijumlahkan dengan penghasilan istri (kecuali penghasilan isteri dari pekerjaan yang telah dipotong PPh Pasal 21) dan penghasilan anak/anak angkat yang belum dewasa, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983.

     

  4. Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 3, yang antara lain adalah :
    1. Direktur atau pegawai yang juga pemegang saham dari Perseroan di mana dia bekerja;
    2. Pegawai yang juga menyewakan rumah, kendaraan atau lainnya;
    3. Pegawai yang juga pemegang saham dari suatu perseroan;
    4. Pegawai yang isteri/anak/anak angkatnya yang belum dewasa berwiraswasta/ menerima penghasilan berupa sewa/dividen/royalti.
      (Yang dimaksud pegawai adalah termasuk Pegawai Negeri Sipil dan Anggota ABRI)

     

  5. Mengingat hal-hal tersebut, maka kepada para Wajib Pajak dimaksud pada angka 4 diminta agar bagi yang belum memiliki NPWP agar mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan bagi yang sudah memperoleh NPWP tetapi belum menyampaikan SPT Tahunan PPh supaya menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Hal-hal tersebut di atas harap menjadi perhatian pada waktu melakukan kegiatan-kegiatan yang memungkinkan mengetahui data-data tentang Wajib Pajak perseorangan seperti tersebut di atas, sebagai bahan untuk melakukan himbauan dan verifikasi lapangan atas mereka. Disamping itu penegasan ini hendaknya disebarluaskan kepada masyarakat.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD