Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 356/PJ.11.2/1991

Kategori : Lainnya

Pembuatan Uraian Banding


7 November 1991


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 356/PJ.11.2/1991

TENTANG

PEMBUATAN URAIAN BANDING

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan pertanyaan dari Kakanwil XIV DJP mengenai unit mana yang bertanggung jawab membuat uraian banding dan dalam rangka mempercepat proses pembuatan uraian banding bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Atas permohonan banding yang diajukan oleh Wajib Pajak terhadap keberatan yang diputus oleh Kepala KPP atau Ka. Kanwil, konsep surat uraian banding dibuat oleh KPP yang bersangkutan. Untuk memudahkan Kepala KPP membuat surat uraian banding tersebut, Ka.Kanwil segera mengirimkan kembali berkas keberatan (termasuk surat Keputusan keberatan dan risalah/laporan penyelesaian keberatan) ke KPP yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar Kepala KPP mengetahui dasar penerbitan keputusan keberatan oleh Ka. Kanwil dimaksud (mungkin berbeda dengan usul KPP dalam uraian pemandangannya).

  2. Sehubungan dengan butir 1 di atas, maka konsep uraian banding yang dibuat oleh KPP, harus dilengkapi dengan risalah penyelesaian keberatan dan tindasan surat keputusan keberatan yang bersangkutan serta dokumen pendukung yang antara lain terdiri dari foto copy :

    1. Surat Keberatan yang dibubuhi tanggal tanda terima dari KPP yang bersangkutan;
    2. SPT Masa PPN ataupun SPT Tahunan PPh yang bersangkutan beserta laporan keuangan;
    3. Surat Ketetapan Pajak (SKP, SPb, SKKPP, SKPT atau STP);
    4. Nota Perhitungan (SKP, SPb, SKKPP, SKPT atau STP);
    5. Dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak (Laporan Hasil Penelitian Material dan/atau Laporan Hasil Pemeriksaan);
    6. Bukti-bukti pendukung lainnya yang dianggap perlu.
      Catatan : Semua foto copy harus dilegalisir.
  3. Di dalam konsep uraian banding agar dimuat semua butir yang dipersengketakan dan pendirian kita mengenai butir-butir persengketaan tersebut demikian rupa sehingga pemohon banding dapat diberi kesempatan untuk memasukkan bantahannya yang beralasan.

  4. Atas permohonan banding yang diajukan oleh Wajib Pajak terhadap keberatan yang diputuskan oleh Direktur Jenderal Pajak, surat uraian banding langsung dibuat dan ditanda tangani oleh Direktur PPh atau Direktur PPN dan PTLL tanpa meminta KPP untuk membuat konsep surat uraian banding dimaksud.

Oleh karena itu uraian pemandangan keberatan yang disampaikan oleh KPP ke Direktorat PPh atau Direktorat PPN dan PTLL cukup dilampiri foto copy dokumen pendukung seperti tersebut pada butir 2, sehingga Direktorat PPh atau Direktorat PPN dan PTLL tidak perlu mengembalikan foto copy dokumen dimaksud kepada KPP yang bersangkutan.

 

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,


ttd

 

Drs. MALIMAR