Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 14/PJ.313/1991

Kategori : KUP

Petunjuk Penerbitan Keputusan Persetujuan/Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak Dari Wajib Pajak


2 November 1991


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 14/PJ.313/1991

TENTANG

PETUNJUK PENERBITAN KEPUTUSAN PERSETUJUAN/PENOLAKAN
PERMOHONAN PERUBAHAN TAHUN BUKU/TAHUN PAJAK DARI WAJIB PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, salah satu syarat pembukuan untuk kepentingan perpajakan adalah harus memenuhi prinsip taat azas. Termasuk dalam pengertian taat azas dalam pembukuan adalah konsistensi periode pembukuan setiap tahun buku. Oleh karena itu sesuai Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, pada dasarnya Wajib Pajak tidak diperbolehkan mengubah tahun buku/tahun pajak sesuka hati mereka, karena dikhawatirkan kemungkinan terjadinya penggeseran laba atau rugi perusahaan, sedemikian rupa sehingga merugikan penerimaan pajak. Namun demikian, dalam keadaan tertentu Wajib Pajak terpaksa harus mengubah periode pembukuannya, sehingga tidak konsisten dengan periode pembukuan tahun sebelumnya. Sesuai dengan pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Wajib Pajak yang hendak mengubah periode pembukuannya terlebih dulu harus memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Untuk maksud tersebut Wajib Pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak, yang dalam hal ini kepada kepala KPP karena wewenang pemberian Keputusan Persetujuan/Penolakan Perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut telah dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-106/PJ.11/1991 tanggal 8 Juni 1991.


Persetujuan atas permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut, pelaksanaannya harus didasarkan atas hal-hal :

  1. Permohonan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
    1.1. SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dimasukkan.
    1.2.

    Apabila ada utang pajak, maka utang pajak yang telah jatuh tempo pembayarannya harus sudah dilunasi oleh Wajib Pajak. Keterlambatan pelunasan utang pajak akan mengakibatkan tertundanya penerbitan SK Persetujuan.

    1.3. Alasan perubahan periode tahun buku/tahun pajak.
    Alasan yang dapat dipertimbangkan untuk disetujuinya permohonan dimaksud harus memenuhi syarat sebagai berikut :
      a.

    Perubahan tahun buku/tahun pajak dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak-pihak lainnya, dimana apabila tahun buku/tahun pajak tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan atau kerugian bagi perusahaan.

    b.

    Permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun-tahun yang akan datang.
    Apabila diketahui bahwa pengajuan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut adalah merupakan permohonan kedua dan seterusnya, maka Kepala KPP supaya meneruskan permohonan tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak akan memberitahukan kepada Kepala KPP untuk menerbitkan SK Persetujuan atau SK Penolakan.

    c.

    Tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan penggeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak.
    Ketentuan seperti tersebut pada butir 1.3. huruf a, b dan c harus dituangkan dalam bentuk surat pernyataan dari Wajib Pajak yang bersangkutan.

     

  2. Keputusan Persetujuan Permohonan perubahan Tahunnn Buku Tahun Pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung setelah permohonan beserta dokumen lain untuk memenuhi persyaratan angka 2 di atas telah dipenuhi oleh Wajib Pajak (Contoh terlampir).

  3. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan seperti yang telah ditentukan walaupun sudah diberikan pemberitahuan oleh kepala KPP, maka segera kepala KPP menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak (Contoh terlampir).

  4. Sehubungan dengan perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak tersebut,maka untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak untuk bagian Tahun Pajak yang tidak termasuk dalam tahun pajak yang baru akan dilakukan pemeriksaan oleh UPP. Oleh karena itu tindasan Keputusan Persetujuan supaya dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala UPP terkait.

  5. Kepala UPP segera melakukan pemeriksaan setelah SPT Wajib pajak yang bersangkutan dimasukkan.

 

Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD