Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 09/PJ.31/1991

Kategori : Lainnya

Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 368/KMK.013/1991 Tanggal 19 April 1991


1 Juli 1991


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.31/1991

TENTANG

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 368/KMK.013/1991 TANGGAL 19 APRIL 1991

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 368/KMK.013/1991 tanggal 19 April 1991 tentang "Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 306/KMK.013/1991 tanggal 20 Maret 1991".

 

Sebagaimana dimaklumi, dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.31/1990 telah disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1232/KMK.013/1989 yang pada Pasal 4 telah ditetapkan bahwa biaya yang diperlukan BUMN untuk melaksanakan pembinaan pengusaha ekonomi lemah dan koperasi tidak akan mempengaruhi penghitungan jumlah Penghasilan Kena Pajak dari BUMN karena biaya yang dimaksud disediakan oleh BUMN dari laba setelah pajak.

 

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1232/KMK.013/1989 tersebut telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 306/KMK.013/1991 tanggal 20 Maret 1991 tentang "Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1232/KMK.013/1989 tanggal 11 November 1989" dan kemudian diubah lagi dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 368/KMK.013/1991 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 306/KMK.013/1991 tanggal 20 Maret 1991.

 

Walaupun telah diadakan beberapa kali perubahan, namun ketentuan bahwa biaya yang untuk melaksanakan pembinaan pengusaha ekonomi lemah dan koperasi tersebut disediakan oleh BUMN dari laba setelah pajak tetap tidak berubah.

 

Untuk mempermudah memahami permasalahannya, bersama ini disampaikan copy dari 3 (tiga) Keputusan Menteri Keuangan yang dimaksud.

 

Demikian untuk diketahui dan diperhatikan seperlunya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD