Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 56/PJ.6/1991

Kategori : PBB

Pelaksanaan Penilaian Obyek PBB Di 30 Kota


25 Juni 1991


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 56/PJ.6/1991

TENTANG

PELAKSANAAN PENILAIAN OBYEK PBB DI 30 KOTA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ.6/1991 tanggal 3 Juni 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan pekerjaan penilaian atas obyek PBB yang direncanakan dalam tahun ini dapat dimulai pada tanggal 1 Juli 1991.

  2. Tenaga pelaksana untuk pekerjaan tersebut diutamakan pegawai yang telah mendapatkan training Penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ.6/1991 tanggal 3 Juni 1991.

  3. Bagi Kantor Pelayanan PBB yang mempunyai tenaga Penilai atau tenaga teknis lainnya tetapi wilayah kerjanya belum mempunyai program penilaian seperti di 30 kota, diminta agar menugaskan para pegawai dimaksud ke Kantor Pelayanan PBB yang mempunyai program penilaian terdekat.

  4. Biaya untuk mendukung pelaksanaan program ini dibebankan pada Biaya Operasional melalui DIPO masing-masing KP.PBB. Transfer uang akan dilaksanakan melalui masing-masing Kanwil Ditjen. Pajak. Transfer 25% pertama akan segera dilakukan setelah mendapat pengesahan DIPO oleh Setditjen. Pajak dalam waktu dekat.

  5. Tata cara pertanggung jawaban keuangan agar dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk kegiatan Pendataan.

  6. Perlu diingatkan dalam kesempatan ini agar semua program yang direncanakan harus mengacu pada petunjuk yang berlaku dan dalam pelaksanaannya sejauh mungkin dihindari terjadinya tumpang tindih pekerjaan, obyek pajak, tenaga, dan pembiayaannya.

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

 

ttd,

 

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO