Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 17/PJ.311/1991
Pemotongan PPh Pasal 26 Atas Bunga Pinjaman Luar Negeri
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
3 Desember 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 17/PJ.311/1991
TENTANG
PEMOTONGAN PPh PASAL 26 ATAS BUNGA PINJAMAN LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan berkenaan dengan pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 26 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.45/1991 tanggal 21 Agustus 1991, bersama ini disampaikan surat jawaban Direktur Jenderal Pajak kepada Bank Indonesia Kantor Pusat Nomor S-325/PJ.311/1991 tanggal 19 November 1991, untuk dipakai sebagai pedoman.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.