Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 17/PJ.311/1991

Kategori : PPh

Pemotongan PPh Pasal 26 Atas Bunga Pinjaman Luar Negeri


3 Desember 1991


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 17/PJ.311/1991

TENTANG

PEMOTONGAN PPh PASAL 26 ATAS BUNGA PINJAMAN LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan berkenaan dengan pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 26 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.45/1991 tanggal 21 Agustus 1991, bersama ini disampaikan surat jawaban Direktur Jenderal Pajak kepada Bank Indonesia Kantor Pusat Nomor S-325/PJ.311/1991 tanggal 19 November 1991, untuk dipakai sebagai pedoman.

 

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

MAR'IE MUHAMMAD