Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 566/KMK.04/1991

Kategori : PPh

Bidang-Bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang Tidak Termasuk Sebagai Obyek Pajak Dari Pajak Penghasilan


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 566/KMK.04/1991

TENTANG

BIDANG-BIDANG PENANAMAN MODAL TERTENTU YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN
YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBYEK PAJAK DARI PAJAK PENGHASILAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : 

 

  1. bahwa berdasarkan tujuannya, dana pensiun harus terus dipupuk dan dikembangkan sehingga dapat menyelenggarakan program pensiun dengan baik;
  2. bahwa untuk dapat menyelenggarakan program pensiun dengan baik, penanaman modal yang bersumber dari dana pensiun harus pada sektor-sektor yang resiko penanamannya relatif kecil;
  3. bahwa karena itu dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 250/KMK.011/1985 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1033/KMK.013/1988 dengan suatu Keputusan Menteri Keuangan;


Mengingat : 

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  3. Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988;



MEMUTUSKAN:


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BIDANG-BIDANG PENANAMAN MODAL TERTENTU YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBYEK DARI PAJAK PENGHASILAN.



Pasal 1


(1)

Yang dimaksud dengan dana pensiun dalam Keputusan ini adalah dana yang berasal dari iuran karyawan dan pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh 1984, dan yang dikelola oleh Pengelola Dana Pensiun yang telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. 

(2)

Pengelola Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan subyek pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.



Pasal 2


Penghasilan dari penanaman modal yang bersumber dari dana pensiun dalam bentuk :

  1. deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan pada Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia, dan
  2. obligasi, saham, sertifikat saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, yang diterima atau diperoleh oleh Pengelola Dana Pensiun tidak termasuk sebagai Obyek Pajak Penghasilan.



Pasal 3


Dalam hal Pengelola Dana Pensiun berbentuk Yayasan dan menerima penghasilan dari penanaman modal di luar penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka penghasilan tersebut merupakan Obyek Pajak Penghasilan.



Pasal 4


Pengelola Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus menyelenggarakan pencatatan secara terpisah dalam pembukuannya antara transaksi yang pembiayaannya berasal dari penggunaan dana pensiun dan dari sumber lainnya diluar penanaman modal pada bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.



Pasal 5


Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 250/KMK.011/1985 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1033/KMK.013/1988 dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 6


Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 7


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sampai dengan tanggal 1 Januari 1991.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Juni 1991
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN