Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1184/KMK.04/1991

Kategori : PPN

Macam Dan Jenis Serta Batasan Harga Jual Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1184/KMK.04/1991

TENTANG

MACAM DAN JENIS SERTA BATASAN HARGA JUAL KENDARAAN BERMOTOR
YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

 

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1988, macam dan jenis serta batasan harga jual Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan pada huruf a di atas, dipandang perlu untuk menetapkan macam dan jenis serta batasan harga jual kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan Keputusan Menteri Keuangan;


Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Nomor 49 Tahun 1983, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287), sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991. (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3454);



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MACAM DAN JENIS SERTA BATASAN HARGA JUAL KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH



Pasal 1


Atas penyerahan kendaraan bermotor beroda dua di dalam daerah pabean oleh Pabrikan atau impor kendaraan bermotor beroda dua dengan tenaga mesin yang isi silindernya melebihi 200 cc, kecuali untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan protokoler kenegaraan, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) dengan tarif 20% (dua puluh persen).



Pasal 2


Atas penyerahan kendaraan bermotor di dalam daerah pabean oleh Pabrikan atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, bus, dan jeep yang harga penyerahan dari Pabrikan atau nilai impornya tidak lebih dari Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kecuali penyerahan atau impor untuk angkutan umum, untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler kenegaraan, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) dengan tarif 20% (dua puluh persen).



Pasal 3


Atas penyerahan kendaraan bermotor di dalam daerah pabean oleh Pabrikan atau impor kendaraan bermotor jenis sedan, mobil balap, station wagon, dan jeep yang harga penyerahan dari Pabrikan atau nilai impornya lebih dari Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kecuali penyerahan atau impor untuk angkutan umum, untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan protokoler kenegaraan dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen).



Pasal 4


Dalam hal terdapat hubungan istimewa antara Pabrikan/Importir dengan Distributor/Dealer/Agen atau Penyalur sehingga harga jual dari Pabrikan/Importir menjadi lebih rendah dari harga jual yang seharusnya, maka Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang ditetapkan sebesar harga jual dari Distributor/Dealer/Agen atau Penyalur.



Pasal 5


(1)

Penjual dianggap sebagai Pabrikan/Importir dari Kendaraan bermotor yang tergolong mewah apabila kendaraan bermotor yang tergolong mewah tersebut berasal dari hasil rakitan atau perubahan dari kendaraan bermotor yang tidak tergolong mewah.

(2)

Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) atas kendaraan bermotor sebagaimana tersebut dalam ayat (1) ditetapkan sebesar harga jual yang diminta atau seharusnya diminta oleh Penjual atas pembayaran kendaraan bermotor yang tergolong mewah tersebut.

(3)

Dalam hal Penjual adalah Distributor/Dealer/Agen atau Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka Dasar Pengenaan Pajak adalah harga jual yang diminta atau seharusnya diminta oleh Distributor/Dealer/Agen atau Penyalur.



Pasal 6


(1)

Atas penyerahan kendaraan bermotor oleh Pabrikan atau impor kendaraan bermotor bentuk pick up tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM).

(2)

Dalam hal kendaraan bermotor dalam bentuk pick up sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diubah menjadi :

  1. sedan, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen);
  2. bukan sedan, dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) dengan tarif 20% (dua puluh persen);
  3. jeep, dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) dengan tarif 20% (dua puluh persen) atau 35% (tiga puluh lima persen) sesuai dengan pengelompokan dalam Pasal 2 dan Pasal 3;

atas harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.



Pasal 7


Rincian macam dan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 dicantumkan dalam Lampiran Keputusan ini.



Pasal 8


Pengaturan teknis Keputusan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 9


Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 267/KMK.01/1988 tentang Dasar Pengenaan Pajak dan Tata Cara Pemungutan serta Pengembalian (Restitusi) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Minibus, dinyatakan tidak berlaku, dengan ketentuan sepanjang mengenai penyerahan chasis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Keputusan ini, ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 267/KMK.01/1988 tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1991.



Pasal 10


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1991.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 


Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 28 Nopember 1991
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

J.B. SUMARLIN