Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 112/PMK.02/2021
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 112/PMK.02/2021
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA ,
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (6), Pasal 7 ayat (2) dan ayat (6), Pasal 8, Pasal 24, dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan;
- bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan belum diatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan buku pengetahuan, pendaftaran peserta International Forum of Independent Audit Regulators Inspection Workshop, dan penyediaan ruang promosi di sistem elektronik (digital platform) di lingkungan Kementerian Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6179) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6572);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan terdiri atas:
- Penjualan Buku Pengetahuan di bidang Keuangan Negara;
- Pendaftaran International Forum of Independent Audit Regulatory Inspection Workshop (IFIAR IW); dan
- Penyediaan Ruang Promosi pada Sistem Elektronik (Digital Platform) di lingkungan Kementerian Keuangan.
(1) | Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas:
|
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga penjualan buku. |
(3) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari harga penjualan buku. |
(1) | Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 1 huruf b, terdiri atas penerimaan biaya pendaftaran:
|
(2) | Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp0,00 (nol Rupiah) per orang. |
(3) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
|
(4) | Tarif Pendaftaran IFIAR IW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku sampai dengan dilaksanakannya IFIAR IW. |
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c terdiri atas:
|
(2) | Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pendapatan kotor. |
(3) | Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp400,00 (empat ratus Rupiah) per klik. |
(1) | Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen). |
(2) | Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(3) | Jenis kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikelompokkan atas:
|
(4) | Bentuk kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
|
(1) | Kelompok kegiatan nonbisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a diperuntukkan bagi kegiatan promosi yang menarik imbalan atas barang/jasa yang diberikan tanpa mengutamakan mencari keuntungan, meliputi:
|
(2) | Kelompok kegiatan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b diperuntukkan bagi kegiatan promosi yang tidak menarik imbalan atas barang/jasa yang diberikan dan/atau tidak berorientasi mencari keuntungan, meliputi:
|
(1) | Entitas koperasi sekunder ASN/TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a merupakan koperasi yang dibentuk dan beranggotakan badan hukum koperasi primer Aparatur Sipil Negara/anggota Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang tujuan pendiriannya untuk kesejahteraan anggota. |
(2) | Entitas koperasi primer ASN/TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b merupakan koperasi yang dibentuk dan beranggotakan orang-perseorangan Aparatur Sipil Negara/anggota Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang tujuan pendiriannya untuk kesejahteraan anggota. |
(3) | Entitas usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c merupakan Badan/Perserorangan yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. |
(4) | Entitas usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf d merupakan Badan/Perseorangan yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. |
(1) | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dengan pertimbangan jenis kegiatan usaha diberikan faktor penyesuai sebagai berikut:
|
(2) | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dengan pertimbangan bentuk kelembagaan diberikan faktor penyesuai sebagai berikut:
|
(3) | Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dengan faktor penyesuai tarif sesuai jenis kegiatan dan/atau faktor penyesuai tarif sesuai bentuk kelembagaan. |
(1) | Pengenaan tarif dengan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dengan ketentuan subjek Penerimaan Negara Bukan Pajak mengajukan permohonan penyesuaian tarif kepada Kepala Satuan Kerja Unit Eselon II pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak Ruang Promosi Digital Platform paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum kegiatan promosi di Digital Platform dilakukan. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
|
(3) | Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan jawaban kepada pemohon paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat diterima. |
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan wajib disetor ke Kas Negara.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 941
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.