Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 46/PJ.2/1986

Kategori : KUP

Pemberitahuan Prosedur Permohonan Keberatan Atau Banding


22 Oktober 1986


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 46/PJ.2/1986

TENTANG

PEMBERITAHUAN PROSEDUR PERMOHONAN KEBERATAN ATAU BANDING

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Berkenaan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-809/PJ.2/1986 mengenai pelimpahan wewenang penyelesaian keberatan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor wilayah dan/atau Kepala Inspeksi Pajak serta memperhatikan pula ketentuan-ketentuan berdasarkan Pasal 25, 26 dan 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang keberatan dan Banding, bersama ini dimintakan perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut :


  1. Dari perkara banding yang diajukan dan diputuskan oleh MPP, banyak terjadi kasus permohonan keberatan atau banding dari Wajib Pajak yang terlambat atau salah diajukan, sehingga mengakibatkan permohonan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.

  2. Dari data yang dapat dikumpulkan dapat diketahui, bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh karena Wajib Pajak banyak yang kurang/belum mengetahui, kapan dan kepada siapa permohonan tersebut harus diajukan.

  3. Dalam rangka pembinaan dan pemberian pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak, serta untuk mencegah tidak diperiksanya permohonan keberatan atau banding Wajib Pajak, yang disebabkan ketidaktahuan Wajib Pajak, maka diinstruksikan kepada Saudara untuk memberikan stempel/cap khusus pada SKP, SPb, SKPT dan SKKPP serta pada keputusan surat-surat keberatan Wajib Pajak mengenai kepada siapa keberatan atau permohonan banding harus diajukan dan dalam jangka waktu berapa lama.

  4. Pengajuan surat permohonan keberatan Wajib Pajak agar ditujukan kepada Kepala Inspeksi Pajak, sedangkan pengajuan surat permohonan banding ditujukan langsung kepada Majelis Pertimbangan Pajak.

  5. Segera setelah diterimanya surat keberatan dari Wajib Pajak, kepala Inspeksi Pajak membuat uraian pemandangan atas keberatan tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sudah dikirimkan ke Kantor Pusat dan atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk diberikan keputusan sesuai dengan batas wewenangnya.

  6. Direncanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak untuk menyusun lembar tambahan atau catatan tambahan pada formulir yang bersangkutan mengenai prosedur dan batas-batas pengajuan keberatan atau banding tersebut, sehingga diharapkan nantinya tidak perlu lagi diberikan stempel/cap khusus.


Demikianlah untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.