Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 19/PJ.23/1984

Kategori : PPh

Pengaturan Lebih Lanjut Tentang Pengenaan PPh Pasal 21 Berkenaan Dengan Program Astek (Seri PPh Pasal 21 - 08)


28 Mei 1984


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 19/PJ.23/1984

TENTANG

PENGATURAN LEBIH LANJUT TENTANG PENGENAAN PPh PASAL 21 BERKENAAN DENGAN PROGRAM ASTEK
(SERI PPh PASAL 21 - 08)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

  1. Sebagaimana Saudara maklumi program ASTEK yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 adalah merupakan sistem perlindungan yang bertujuan untuk menanggulangi resiko yang dialami oleh karyawan berupa berkurangnya atau hilangnya penghasilan karyawan yang bersangkutan.

    Program ASTEK terdiri dari :

    1. Program Asuransi Kecelakaan Kerja, yang iuran seluruhnya ditanggung pemberi kerja dan jumlahnya berkisar antara 2,4 - 36% dari penghasilan karyawan.
    2. Program Tabungan Hari Tua yang meliputi :
      1. Tabungan Hari tua (THT), yang iurannya sebagian ditanggung pemberi kerja dan sebagian ditanggung oleh karyawan.
        Besarnya iuran THT yang ditanggung pemberi kerja adalah 1,5% dan yang ditanggung sendiri oleh karyawan adalah 1% dari penghasilan karyawan.
      2. Asuransi Kematian, yang iuran seluruhnya ditanggung oleh pemberi kerja dan jumlahnya sebesar 0,5% dari penghasilan karyawan.

     

  2. Dalam hubungannya dengan penerapan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, bersama ini diberikan petunjuk sebagai berikut :

    a.1.

    Iuran Asuransi Kecelakaan Kerja, iuran THT dan iuran Asuransi kematian yang ditanggung oleh pemberi kerja adalah merupakan biaya bagi pemberi kerja.

    a.2.

    Iuran Asuransi Kecelakaan Kerja dan iuran Asuransi kematian yang ditanggung oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi karyawan.

    a.3.

    Iuran THT yang ditanggung oleh pemberi kerja, sebagaimana iuran pensiun, bukan merupakan penghasilan bagi karyawan, sedangkan iuran THT yang dibayarkan oleh karyawan dapat dikurangkan dari penghasilan brutonya.

    b.1.

    Penerimaan pembayaran Asuransi dari badan penyelenggara ASTEK karena kecelakaan atau meninggalnya karyawan bukan merupakan penghasilan bagi karyawan.

    b.2.

    Penerimaan pembayaran THT dari badan penyelenggara ASTEK disamakan dengan penerimaan Uang Tebusan Pensiun yang diterima sekaligus, dan oleh karenanya atas penghasilan ini diterapkan tarif efektif rata-rata.

 

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK
U.b.
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


ttd

 

Drs. HARYONO SOSROSUGONDO