Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 39/PJ.23/1985

Kategori : PPh

Pengeluaran Untuk Penyediaan Makanan Bagi "Crew" Dari Kapal Laut


21 Oktober 1985


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 39/PJ.23/1985

TENTANG

PENGELUARAN UNTUK PENYEDIAAN MAKANAN BAGI "CREW" DARI KAPAL LAUT

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Oleh karena masih adanya keragu-raguan tentang penyediaan makanan di kapal laut untuk keperluan awak kapal ( " crew " ), bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :

 

  1. Dalam bidang pelayaran terdapat persyaratan lain laut, yaitu bahwa tersedianya awak kapal dan tersedianya makanan di kapal merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum kapal boleh berlayar.
  2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penyediaan makanan dan minuman untuk keperluan "crew" kapal laut di atas kapal, merupakan pengeluaran yang dapat dikurangkan sebagai biaya, dan tidak merupakan penghasilan yang dikenakan pajak bagi " crew " yang bersangkutan.

 

Demikian untuk dimaklumi.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.