Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1252/KMK.04/1984
Peninjauan Kembali Bea Meterai Atas Tanda-Tanda Sebagai Dimaksud Dalam Pasal 38, Pasal 44A, Pasal 45 Ayat (1) B, Ayat (9) Dan Ayat (11) D, Pasal 61 Ayat (1) A Dan B, Pasal 62, Pasal 63 Ayat (2), Pasal 69 Ayat (3), Pasal 80 Ayat (2) Dan Penetapan Tarif Min
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1252/KMK.04/1984
TENTANG
PENINJAUAN KEMBALI BEA METERAI ATAS TANDA-TANDA SEBAGAI DIMAKSUD DALAM PASAL 38, PASAL 44a,
PASAL 45 AYAT (1) b, AYAT (9) DAN AYAT (11) d, PASAL 61 AYAT (1) a DAN b, PASAL 62, PASAL 63 AYAT (2),
PASAL 69 AYAT (3), PASAL 80 AYAT (2) DAN PENETAPAN TARIF MINIMUM BEA METERAI, SERTA BEA METERAI
ATAS TANDA-TANDA SEBAGAI DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) DAN AYAT (3), PASAL 25 AYAT (1)
DAN AYAT (2), PASAL 69 AYAT (1), PASAL 78, PASAL 109 AYAT (1) DAN AYAT (2) ATURAN BEA METERAI 1921
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- Bahwa besarnya bea meterai yang terhutang atas tanda-tanda sebagai dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 44a, Pasal 45 ayat (1)b, ayat (9) dan ayat (11)d, Pasal 61 ayat (1)a dan b, Pasal 62, Pasal 63 ayat (2), Pasal 69 ayat (3), Pasal 80 ayat (2) serta Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 69 ayat (1), Pasal 78 dan Pasal 109 ayat (1) dan ayat (2) Aturan Bea Meterai 1921, perlu ditinjau kembali karena dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;
- Bahwa besarnya tarif minimum bea meterai sebesar Sepuluh Rupiah serta bea meterai umum sebesar Dua Puluh Lima Rupiah perlu pula disesuaikan;
- Bahwa berhubung dengan itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan kembali besarnya bea meterai yang terhutang atas tanda-tanda berdasarkan Pasal 38, Pasal 44a, Pasal 45 ayat (1)b, ayat (9) dan ayat (11)d, Pasal 61 ayat (1)a dan b, Pasal 62, Pasal 63 ayat (2), Pasal 69 ayat (3), Pasal 80 ayat (2) serta Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 69 ayat (1), Pasal 78 dan Pasal 109 ayat (1) dan ayat (2) Aturan Bea Meterai 1921.
- Pasal 3a Aturan Bea Meterai 1921;
- Pasal 38, Pasal 44a, Pasal 45 ayat (1)b, ayat (9) dan ayat (11)d, Pasal 61 ayat (1)a dan b, Pasal 62, Pasal 63 ayat (2), Pasal 69 ayat (3) dan Pasal 80 ayat (2) Aturan Bea Meterai 1921;
- Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 69 ayat (1), dan Pasal 78, Pasal 109 ayat (1) dan ayat (2) Aturan Bea Meterai 1921;
- Pasal 22a dan Pasal 23 Aturan Bea Meterai 1921;
- Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-1100/MK/II/7/1974;
- Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-240/MK/II/3/1975;
- Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-381/MK/II/4/1976;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENINJAUAN KEMBALI BEA METERAI ATAS TANDA-TANDA SEBAGAI DIMAKSUD DALAM PASAL 38, PASAL 44a, PASAL 45 AYAT (1)b, AYAT (9) DAN AYAT (11)d, PASAL 61 AYAT (1)a DAN b, PASAL 62, PASAL 63 AYAT (2), PASAL 69 AYAT (3), PASAL 80 AYAT (2) DAN PENETAPAN TARIF MINIMUM BEA METERAI, SERTA BEA METERAI ATAS TANDA-TANDA SEBAGAI DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) DAN AYAT (3), PASAL 25 AYAT (1) DAN AYAT (2), PASAL 69 AYAT (1), PASAL 78, PASAL 109 AYAT (1) DAN AYAT (2) ATURAN BEA METERAI 1921.
(1) | Semua tanda-tanda yang terhutang bea meterai tetap sebesar Rp. 10,- (Sepuluh Rupiah) sebagai dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 44a, Pasal 45 ayat (1)b, ayat (9) dan ayat (11)d, Pasal 61 ayat (1)a dan b, Pasal 62, Pasal 63 ayat (2), Pasal 69 ayat (3) dan Pasal 80 ayat (2) Aturan Bea Meterai 1921 ditetapkan dikenakan bea meterai tetap sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah); |
(2) | Tanda-tanda yang dikenakan bea meterai Rp. 25,- (Dua puluh lima rupiah) sebagai dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 69 ayat (1), Pasal 78 dan Pasal 109 ayat (1) dan ayat (2) Aturan Bea Meterai 1921 ditetapkan dikenakan bea meterai tetap sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah); |
(3) | Untuk kertas pertama yang dipergunakan untuk surat asli sahih notaris, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) Aturan Bea Meterai 1921 Rp. 500,- (lima ratus rupiah) lebih dari yang terhutang untuk itu menurut Pasal 25 ayat (1) Aturan Bea Meterai 1921; |
(4) | Bea Meterai minimum sebagai dimaksud Pasal 22 a ayat (1) Aturan Bea Meterai 1921 ditetapkan sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah). |
(1) | Tidak terhutang bea meterai apapun atas tanda-tanda yang dimaksud dalam Pasal 38 Aturan Bea Meterai 1921 sepanjang tanda-tanda itu mengenai jumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atau kurang; |
(2) | Pembulatan bea meterai sebanding sebagai dimaksud Pasal 22a ayat (2) Aturan Bea Meterai 1921 sepanjang mengenai pembulatan yang kurang dari Rp. 100,- (seratus rupiah) dibulatkan ke bawah sehingga bea meterai tersebut merupakan kelipatan dari Rp. 100,- (seratus rupiah); |
(3) | Semua ketentuan dalam Bab IX, Bab XI dan Bab XIII Aturan Bea Meterai 1921 dan pasal-pasal lainnya yang ada hubungannya dengan Bab-bab ini dibaca, diubah atau ditiadakan sesuai dengan ketentuan tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini. |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1985.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 18 Desember 1984
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
RADIUS PRAWIRO
PENJELASAN
ATAS
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1252/KMK.04/1984
TENTANG
PENINJAUAN KEMBALI BEA METERAI ATAS TANDA-TANDA SEBAGAI DIMAKSUD DALAM PASAL 38, PASAL 44a,
PASAL 45 AYAT (1) b, AYAT (9) DAN AYAT (11) d, PASAL 61 AYAT (1) a DAN b, PASAL 62, PASAL 63 AYAT (2),
PASAL 69 AYAT (3), PASAL 80 AYAT (2) DAN PENETAPAN TARIF MINIMUM BEA METERAI, SERTA BEA METERAI
ATAS TANDA-TANDA SEBAGAI DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) DAN AYAT (3), PASAL 25 AYAT (1)
DAN AYAT (2), PASAL 69 AYAT (1), PASAL 78, PASAL 109 AYAT (1) DAN AYAT (2) ATURAN BEA METERAI 1921
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.