Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 04/PJ.3/1986
Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 04/PJ.3/1986
TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai perlu diatur pelimpahan wewenang pemberian izin pemakaian mesin teraan meterai atau alat lainnya sebagaimana dimaksudkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Februari 1986 dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
- Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Februari 1986;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN.
Direktur Jenderal Pajak melimpahkan wewenang pemberian izin pemakaian mesin teraan meterai atau alat lainnya sebagai berikut :
- untuk wilayah DKI Jaya kepada Direktur Pajak Tidak Langsung;
- untuk wilayah diluar DKI Jaya kepada Kepala Inspeksi Pajak sesuai dengan wilayahnya masing-masing;
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 1986.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1986
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
DRS. SALAMUN A.T.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.