Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 15/PJ.3/1985

Kategori : PPN

Tenggang Waktu Antara Saat Terhutangnya PPN Dengan Saat Pembuatan Faktur Pajak Dan Masa Pajak. (Seri PPN - 31)


19 Pebruari 1985


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.3/1985

TENTANG

TENGGANG WAKTU ANTARA SAAT TERHUTANGNYA PPN DENGAN SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK DAN
MASA PAJAK (SERI PPN - 31)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan beberapa pertanyaan yang diajukan mengenai pemberitaan dalam surat kabar harian baru-baru ini tentang adanya tenggang waktu antara 45 hari s/d 54 hari dari saat penyerahan sampai saat pembayaran, perlu kiranya disampaikan penjelasan/penegasan sebagai berikut :

  1. Dalam Pasal 11 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ditegaskan bahwa saat terhutangnya pajak adalah pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau pada saat Impor Barang Kena Pajak, atau pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.

  2. Meskipun Pajak Pertambahan Nilai terhutang pada saat penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak/Impor, atau pada saat pembayaran jika pembayaran itu mendahului penyerahan, akan tetapi secara administratif pemungutannya baru dapat dilakukan setelah dibuat Faktur Pajak yang dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 432/KMK.04/1984 dapat dibuat dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah saat penyerahan.

  3. Oleh karena di dalam Faktur Pajak tidak terdapat petunjuk tentang Masa Pajak, maka masa pajaknya adalah bulan dimana Faktur Pajak tersebut dibuat. Jadi dapat terjadi penyerahan dilakukan dalam suatu bulan tetapi Faktur Pajaknya baru dibuat dalam bulan berikutnya, sehingga dengan demikian penyerahan tersebut seolah-olah termasuk ke dalam masa pajak bulan berikutnya.

  4. Untuk jelasnya diberikan contoh sebagai berikut :
    4.1.

    Penyerahan Barang Kena Pajak terjadi pada tanggal 1 April.
    Faktur Pajak dibuat pada tanggal 11 April (Masa Pajak April).
    Penyetoran ke Kas Negara dilakukan pada tanggal 15 Mei.
    Tenggang waktu dari penyerahan pada tanggal 1 April sampai saat pembayaran pada tanggal 15 Mei adalah 45 hari.

    4.2.

    Penyerahan Barang Kena Pajak terjadi pada tanggal 20 April.
    Faktur Pajak dibuat pada tanggal 30 April (Masa Pajak April).
    Penyetoran ke Kas Negara dilakukan pada tanggal 15 Mei.
    Tenggang waktu dari penyerahan pada tanggal 20 April sampai saat pembayaran pada tanggal 15 Mei adalah 25 hari.

    4.3.

    Penyerahan Barang Kena Pajak terjadi pada tanggal 22 April.
    Faktur Pajak dibuat pada tanggal 2 Mei (Masa Pajak Mei).
    Penyetoran ke Kas Negara dilakukan pada tanggal 15 Juni.
    Tenggang waktu dari penyerahan pada tanggal 22 April sampai saat pembayaran pada tanggal 15 Juni adalah 54 hari.

     

Demikian untuk diketahui dan kiranya dapat Saudara sebarluaskan kepada Pengusaha Kena Pajak yang memerlukan penjelasan.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,


ttd

 

Drs. DJAFAR MAHFUD