Keputusan Presiden Nomor : 33 TAHUN 1986

Kategori : KUP

Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara Dan Daerah


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 1986

TENTANG

KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI BAGI PEJABAT NEGARA,
PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA,
DAN PEGAWAI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DAERAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan serta dicabutnya Ordonansi Pajak Kekayaan Tahun 1982, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1985 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan pajak-pajak Pribadi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, perlu ditinjau kembali;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041).
  3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1983 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3176);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DAERAH.

 

 

Pasal 1

 

Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), pegawai bank milik Negara/Daerah, yaitu :

  1. Menteri, Jaksa Agung, Panglima ABRI, dan Gubernur Bank Indonesia;
  2. Pimpinan Kesekretariatan Jenderal pada Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Ketua atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen;
  3. Kepala Staf Angkatan/Kapolri;
  4. Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal dan Pejabat-pejabat yang bertanggung jawab langsung dan berada di bawah Menteri, Jaksa Agung, Panglima ABRI, dan Gubernur Bank Indonesia;
  5. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  6. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
  7. Pejabat yang memegang jabatan setingkat di bawah pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f;
  8. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
  9. Semua Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di lingkungan ABRI lainnya yang tidak termasuk pada huruf a sampai dengan huruf h;
  10. Semua Pegawai Negeri Sipil Golongan III/a PGPS-1968 ke atas dan Anggota ABRI yang setingkat dengan Pegawai Negeri Sipil golongan III/a PGPS-1968 keatas dan yang tidak termasuk dalam huruf h, termasuk camat dan lurah, sepanjang jumlah penghasilan setahun yang diterima atau diperoleh baik dari pekerjaan maupun di luar pekerjaan melebihi penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
  11. Direktur Utama, Direktur, dan para pegawai lainnya sepanjang penghasilan setahun yang diterima atau diperoleh baik dari pekerjaan maupun diluar pekerjaan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), di lingkungan BUMN , BUMD, Bank Milik Negara dan Milik Daerah;

wajib menyampaikan Laporan Pajak-Pajak Pribadi, disingkat LP2P, dan selanjutnya disebut Wajib LP2P, menurut bentuk yang contohnya terlampir pada Keputusan Presiden ini.

 

 

Pasal 2

 

Pajak-pajak pribadi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini adalah Pajak Penghasilan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) dan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312).

 

 

Pasal 3

 

(1)

yang dilaporkan dalam LP2P adalah :

  1. Jumlah penghasilan, Pajak Penghasilan yang terhutang dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar, menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan ;
  2. Jumlah Pajak Bumi dan bangunan yang terhutang dan yang telah dibayar menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan/atau Surat Ketetapan Pajak (SKP).
(2)

Dalam hal wanita kawin Wajib LP2P yang suaminya wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan maka yang dilaporkan dalam LP2P adalah :

  1. Jumlah penghasilan, Pajak Penghasilan yang terhutang dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar semata-mata sehubungan dengan pekerjaan atau jabatannya;
  2. Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang dan yang telah dibayar berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan/atau Surat Ketetapan Pajak (SKP).
(3)

Dalam hal wanita kawin wajib LP2P yang suaminya tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan maka yang dilaporkan dalam LP2P adalah :

  1. Jumlah penghasilan, Pajak Penghasilan yang terhutang, dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar, menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wanita kawin yang bersangkutan;
  2. Jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang dan yang telah dibayar menurut Surat Pemberitahuan Pajak terhutang (SPPT) dan/atau Surat Ketetapan Pajak (SKP).

 

 

Pasal 4

 

(1)

LP2P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disampaikan tiap tahun selambat-lambatnya tanggal 10 September setelah tahun Pajak berakhir.

(2)

LP2P dibuat dalam dua rangkap, lembar kedua wajib disimpan oleh wajib LP2P dan lembar pertama disampaikan kepada :

  1. Presiden, sepanjang mengenai LP2P Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Anggota ABRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf f;
  2. Menteri, Jaksa Agung, Gubernur Bank Indonesia, Pimpinan Kesekretariatan Jenderal pada Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Ketua atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan sepanjang mengenai LP2P Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, Pegawai bank milik Negara yang dibawahinya;
  3. Panglima ABRI dan para Kepala Staf Angkatan/Kapolri, sepanjang mengenai LP2P anggota ABRI selain mereka yang berdasarkan Keputusan Presiden ini wajib menyampaikan LP2P mereka kepada Presiden dan Menteri serta pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, yang penentuan pangkat dan jabatan serta tata cara penyampaiannya diatur lebih lanjut oleh Panglima ABRI;
  4. Menteri tehnis yang bersangkutan, sepanjang mengenai LP2P Direktur Utama, para Direktur dan pegawai lainnya di lingkungan BUMN;
  5. Gubernur Kepala Daerah, sepanjang mengenal LP2P Pegawai Negeri Sipil golongan III/a yang diperbantukan Pemerintah Pusat pada Pemerintah Daerah, Pegawai Negeri Sipil golongan III/a pada Pemerintah Daerah, Anggota ABRI setingkat yang dikaryakan pada Pemerintah Daerah, Camat, Lurah dan Pegawai lainnya yang setingkat di lingkungan BUMD dan bank milik Daerah.

 

 

Pasal 5

 

Presiden dan Pejabat yang menerima LP2P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2):

  1. melakukan penelitian dan penilaian LP2P yang diterimanya, dan apabila dipandang perlu wajib LP2P yang bersangkutan dapat diminta keterangan atau penjelasan lebih lanjut mengenai isi LP2P yang disusunnya;
  2. menyimpan LP2P sebagai dokumen dalam berkas khusus sehingga dapat dijamin ketertiban administrasi, keamanan, dan kerahasiaannya.

 

 

Pasal 6

 

(1)

Dalam melakukan penelitian dan penilaian LP2P, Presiden dibantu oleh suatu Tim yang terdiri dari beberapa petugas yang khusus ditunjuk oleh Presiden untuk tugas-tugas dimaksud.

(2)

Para Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam melakukan penelitian dan penilaian LP2P dibantu oleh Tim yang terdiri dari beberapa petugas yang khusus ditunjuknya untuk tugas-tugas dimaksud.

(3)

Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaporkan kepada Presiden, dan dalam hal oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e laporan tersebut disampaikan melalui Menteri Dalam Negeri.

 

 

Pasal 7

 

LP2P wajib dijaga kerahasiaannya oleh semua petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan dilarang memperlihatkan, meminjamkan atau memberitahukan kepada siapapun kecuali atas Izin tertulis dari wajib LP2P yang bersangkutan, atau Presiden, atau Pejabat yang menerima LP2P.

 

 

Pasal 8

 

(1)

Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang tidak melaksanakan kewajiban LP2P sebagaimana mestinya dapat dikenakan sanksi administrasi kepegawaian menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2)

Semua petugas yang diwajibkan merahasiakan isi LP2P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang karena kealpaan atau kesengajaan mengakibatkan terjadinya kebocoran terhadap kerahasiaan LP2P, dikenakan sanksi administratif dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Pasal 9

 

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1985 tentang Kewajiban Penyampaian LP2P bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, dan Pegawai BUMN dan BUMD, dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

 

Pasal 10

 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan pertama kalinya diberlakukan untuk LP2P Tahun 1986.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Juli 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO