Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 64/PJ.3/1985

Kategori : PPN

Kegiatan Drilling Sebagai Kegiatan Non Konstruksi (Seri PPN - 65)


6 Nopember 1985


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 64/PJ.3/1985

TENTANG

KEGIATAN DRILLING SEBAGAI KEGIATAN NON KONSTRUKSI (SERI PPN - 65)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dengan ini diberitahukan bahwa dalam surat Bapak Menteri Keuangan kepada Bapak Menteri Pertambangan tanggal 27 September 1985 Nomor : S-1107/MK.012/1985 perihal Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk Kontraktor Minyak Asing antara lain ditegaskan bahwa kegiatan Drilling adalah kegiatan non konstruksi, sehingga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.


Sehubungan dengan penegasan tersebut di atas, maka sambil menunggu petunjuk lebih lanjut, agar Saudara mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Pemberitahuan tertulis .
    Kepada semua perusahaan yang melakukan kegiatan drilling (Drilling Companies) yang telah Saudara kukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak supaya disampaikan pemberitahuan tertulis bahwa terhitung mulai Masa Pajak Oktober 1985 (mulai tanggal 1 Oktober 1985) perusahaan tersebut tidak lagi menjadi Pengusaha Kena Pajak dan karenanya tidak diperkenankan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa yang mereka berikan kepada Perusahaan Kontraktor Minyak Asing maupun perusahaan sejenis lainnya.
  1. Kewajiban memasukkan SPT Masa PPN.
    Perusahaan yang melakukan kegiatan drilling masih berkewajiban menyampaikan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak September 1985 yang SPT Masa-nya sudah harus disampaikan paling lambat pada tanggal 20 Oktober 1985.
  1. Sarana Tata usaha dan Berkas PPN
    Semua sarana tata usaha dan berkas PPN (termasuk Keputusan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, SPT Masa, Kartu Pengawasan Pembayaran dan sebagainya ) dari perusahaan Drilling supaya dipisahkan dan disimpan tersendiri untuk mempermudah pengelolaan lebih lanjut.

Perlu ditambahkan bahwa dengan adanya penegasan Bapak Menteri Keuangan tersebut diatas, maka semua surat-surat jawaban yang pernah diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak yang ada kaitannya dengan pelaksanaan PPN atas perusahaan Drilling (Drilling Companies) dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1985.


Diharapkan para Kepala Kantor Wilayah mengawasi pelaksanaan surat edaran ini.


Demikian untuk dimaklumi





DIREKTUR JENDERAL PAJAK


ttd


Drs. SALAMUN AT