Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 23/PJ.232/1984

Kategori : PPh

Penegasan Pasal 26 Huruf D Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 (Seri PPh Pasal 26-02)


16 Juni 1984


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ.232/1984

TENTANG

PENEGASAN PASAL 26 HURUF D UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984 (SERI PPh PASAL 26-02)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan pelaksanaan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam Buku Petunjuk berkenaan dengan pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran gaji, upah, honorarium dan lain-lain sehubungan dengan pekerjaan (Seri PPh Pasal 21-01), dalam Pasal 5 ayat 2 telah ditegaskan bahwa setiap pembayaran dengan nama apapun pada orang pribadi atau persekutuan orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan sehubungan dengan jasa dan atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia dipotong PPh sebesar 20 % atas penghasilan bruto yang bersifat final. Final artinya, bahwa Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan tidak diwajibkan mempertanggung-jawabkan besarnya penghasilan dan Pajak Penghasilan yang dilunasi atasnya dipertanggung-jawabkan dalam bentuk penyampaian SPT.

  2. Dalam SE tanggal 26 April 1984 Nomor SE-18/PJ.232/1984 juga telah ditegaskan bahwa walaupun cara pemotongan berkenaan dengan penghasilan dari jasa atau pekerjaan perseorangan ini dimasukkan dalam Buku Petunjuk PPh-Pasal 21, namun ketentuan ini merupakan pelaksanaan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, sehingga apabila Pasal ini telah dilaksanakan, maka atas pembayaran itu tidak lagi dilakukan pemotongan PPh Pasal 26.

  3. Sesuai dengan bunyi Pasal 26 Undang-undang huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 mengenai imbalan yang dibayarkan untuk jasa tehnik, jasa managemen dan jasa lainnya; maka yang ditekankan adalah bahwa jasa atau pekerjaan itu dilakukan di Indonesia. Dengan demikian, tempat pembayaran imbalan itu adalah tidak penting.Jadi apakah pembayarannya dilakukan di Indonesia atau diluar negeri, apabila ketentuan Pasal 26 telah dipenuhi, maka pembayaran tersebut harus dikenakan PPh Pasal 26.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

SALAMUN A.T.