Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 573/KMK.04/1985

Kategori : PPh

Dasar Penghitungan, Tarif Serta Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran/Pemungutan Pajak Penghasilan Dari Wajib Pajak Yang Melakukan Kegiatan Usaha Impor


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 573/KMK.04/1985
 
TENTANG

DASAR PENGHITUNGAN, TARIF SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN/PEMUNGUTAN
PAJAK PENGHASILAN DARI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA IMPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 656/Kpb/IV/85, Nomor 329/KMK.05/1985 dan Nomor 18/2/KEP/GBI, importir diwajibkan menghitung sendiri Bea Masuk, PPN, PPn Bea Masuk dan PPh serta melunasinya kepada Bank Devisa;
  2. bahwa ketentuan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 258/KMK.04/1985 tanggal 11 Maret 1985 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan jiwa dan maksud Keputusan Menteri Keuangan Nomor 338/KMK.01/1985 tanggal 11 April 1985 dalam Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3265);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG DASAR PENGHITUNGAN, TARIF SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN DARI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA IMPOR.

 

 

Pasal 1

 

Atas pemasukan barang ke dalam Daerah Pabean oleh Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha impor terhutang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

 

 

Pasal 2

 

(1)

Dasar penghitungan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Penghasilan Netto;

(2)

Penghasilan Netto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dengan menerapkan Norma Penghitungan Penghasilan Netto atas Nilai Impor;

(3)

Nilai Impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah Nilai berupa uang yang menjadi dasar pengenaan Bea Masuk ditambah Bea Masuk dan Pungutan lainnya berdasarkan ketentuan Pabean yang berlaku, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

 

 

Pasal 3

 

(1)

Besarnya Norma Penghitungan Penghasilan Netto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bagi :

  1. Importir yang memiliki API, APIS atau APIT adalah sebesar 10%;
  2. Importir yang tidak memiliki API, APIS atau APIT adalah sebesar 30%.
(2)

Pemasukan Barang ke dalam Daerah Pabean melalui Penjualan Lelang Barang yang tidak dikuasai, dipersamakan dengan pemasukan Barang oleh Importir yang tidak memiliki API, APIS atau APIT.

 

 

Pasal 4

 

Besarnya Tarif PPh Pasal 22 Impor adalah 25%.

 

 

Pasal 5

 

(1)

Besarnya PPh Pasal 22 Impor yang terhutang oleh Importir yang memiliki API, APIS dan APIT adalah 25% x 10% x Nilai Impor = 2,5% x Nilai Impor;

(2)

Besarnya PPh Pasal 22 Impor yang terhutang oleh Importir yang tidak memiliki API, APIS atau APIT adalah 25% x 30% x Nilai Impor = 7,5% x Nilai Impor.

 

 

Pasal 6

 

(1)

Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk impor yang dilindungi LKP dari Surveyor, harus dibayar oleh Importir untuk rekening Kas Negara Persepsi pada Bank Devisa atau Cabang Bank Devisa tempat dokumen impor diterima;

(2)

Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 atas impor yang tidak dilindungi LKP dari Surveyor harus dibayar oleh Importir kepada Bendaharawan Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

Pasal 7

 

(1)

Tata cara pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan pelaporannya oleh Importir dan Bank Devisa dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-12/A/1985
SE-58/BC/1985             tanggal 29 April 1985                   
SE-02/PJ.4/1985

tentang Tata Cara Penyetoran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22) melalui Bank Devisa Dalam Rangka Impor.

 

(2)

Tata Cara Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan pelaporannya oleh Importir dan Bendaharawan Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

Pasal 8

 

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 258/KMK.04/1985 tanggal 11 Maret 1985 mengenai Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 9

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 8 Juli 1985
MENTERI KEUANGAN,

 

ttd

 

RADIUS PRAWIRO