Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 678/KMK.01/1985

Kategori : Lainnya

Tata Laksana Impor Barang-Barang Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pembangunan Milik Pemerintah Yang Di Biayai Dengan Dana Bantuan/Pinjaman Luar Negeri


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 678/KMK.01/1985

TENTANG


TATA LAKSANA IMPOR BARANG-BARANG DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK
PEMERINTAH YANG DI BIAYAI DENGAN DANA BANTUAN/PINJAMAN LUAR NEGERI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sehubungan dengan pemasukan barang-barang dalam rangka pelaksanaan Proyek Pembangunan Milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan/pinjaman luar negeri, dipandang perlu mengatur tata laksana impor barang-barang tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan;


Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983;
  2. Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1985;
  3. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985;

 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA LAKSANA IMPOR BARANG-BARANG DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA BANTUAN/PINJAMAN LUAR NEGERI.



Pasal 1


Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 656/Kpb/IV/1985, Nomor : 329/KMK.05/1985, dan Nomor : 18/2/KEP/GBI, yang menyangkut tata laksana impor berlaku sepenuhnya bagi pemasukan barang-barang dalam rangka pelaksanaan proyek pembangunan milik Pemerintah/BUMN yang dibayar dengan dana Bantuan/pinjaman luar negeri, dengan ketentuan bahwa importir/Pemimpin Proyek yang bersangkutan dalam mengeluarkan barang menggunakan PPUD dan asli LKP yang telah diberi tanda/cap

"BANTUAN LUAR NEGERI"
---------------------------------------------------- oleh Bank Indonesia.
LUNAS/DITANGGUNG PEMERINTAH



Pasal 2


Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Mei 1985.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1985
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO