Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 323/KMK.01/1986

Kategori : Lainnya

Besarnya Biaya Administrasi


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 323/KMK.01/1986

TENTANG

BESARNYA BIAYA ADMINISTRASI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


bahwa untuk rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan mengenai pengembalian bea masuk dan pembebasan bea masuk perlu menetapkan besarnya biaya administrasi dengan Keputusan Menteri Keuangan;


Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1986 tentang Perubahan Pasal 1 Regeringsverordening 31 Maret 1937 (Stbl. 1937 Nomor 184);
  2. Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia 314/KMK.01/1986, Nomor 133/Kpb/V/86 dan Nomor 19/3/KEP/GBI tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengembalian Bea Masuk Atas Barang Dan Bahan Impor Yang Dipergunakan Dalam Pembuatan Komoditi Ekspor;
  3. Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 317/KMK.01/1986, Nomor 136/Kpb/V/86 dan Nomor 19/5/KEP/GBI tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengembalian Bea Masuk Atas Barang, Bahan dan Peralatan Konstruksi Yang Dipergunakan Untuk Memenuhi Kebutuhan Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Bantuan dan Atau Pinjaman Luar Negeri;
  4. Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 318/KMK.01/1986, Nomor 137/Kpb/V/86 dan Nomor 19/6/KEP/GBI tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengembalian Bea Masuk Atas Barang Dan Bahan Impor Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Perusahaan PMA dan PMDN;
  5. Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 315/KMK.01/1986, Nomor 134/Kpb/V/86 dan Nomor 19/4/KEP/GBI tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembebasan Bea Masuk Atas Barang Dan Bahan Impor yang Dipergunakan Dalam Pembuatan Komoditi Ekspor.

 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA BIAYA ADMINISTRASI.



Pasal 1


Biaya administrasi sebagaimana dimaksud dalam :

a. Pasal 10 Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia 314/KMK.01/1986, Nomor 133/Kpb/V/86 dan Nomor 19/3/KEP/GBI tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengembalian Bea Masuk Atas Barang Dan Bahan Impor Yang Dipergunakan Dalam Pembuatan Komoditi Ekspor;
b. Pasal 11 Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 317/KMK.01/1986, Nomor 136/Kpb/V/86 dan Nomor 19/5/KEP/GBI tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengembalian Bea Masuk Atas Barang, Bahan dan Peralatan Konstruksi Yang Dipergunakan Untuk Memenuhi Kebutuhan Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Bantuan dan Atau Pinjaman Luar Negeri;
c. Pasal 10 Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 318/KMK.01/1986, Nomor 137/Kpb/V/86 dan Nomor 19/6/KEP/GBI tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengembalian Bea Masuk Atas Barang Dan Bahan Impor Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Perusahaan PMA dan PMDN;
d. Pasal 10 Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 315/KMK.01/1986, Nomor 134/Kpb/V/86 dan Nomor 19/4/KEP/GBI tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembebasan Bea Masuk Atas Barang Dan Bahan Impor yang Dipergunakan Dalam Pembuatan Komoditi Ekspor.

dikenakan apabila terdapat kelebihan pembayaran kembali dan atau kelebihan pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan yang diterima oleh pemohon dikarenakan kesalahan pemohon.

 


Pasal 2


Biaya administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ditetapkan 100% (seratus persen) dari kelebihan pembayaran kembali/pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan ditambah sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari kelebihan bea masuk dan bea masuk tambahan yang wajib dikembalikan perusahaan terhitung mulai tanggal ditetapkannya.



Pasal 3


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1986.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 1986
MENTERI KEUANGAN

ttd

RADIUS PRAWIRO