Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 03/PJ.3/1986

Kategori : Bea Meterai

Perubahan Tarif Bea Meterai Vide Uu Nomor 13 Tahun 1985 (Seri BM-02)


30 Januari 1986


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.3/1986

TENTANG

PERUBAHAN TARIF BEA METERAI VIDE UU NOMOR 13 TAHUN 1985 (SERI BM-02)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai, dengan ini diberitahukan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 1986 tarif Bea Meterai Risalah Lelang dan kwitansi lelang (SE-13/PJ.34/1985 tanggal 19 Pebruari 1985) perlu dilakukan penyesuaian sebagai berikut :


  1. Untuk kwitansi penerimaan uang lelang dengan jumlah lebih dari Rp. 1.000.000,- dikenakan meterai Rp. 1.000,-
    Sedangkan untuk jumlah lebih dari Rp. 100.000,- dan tidak lebih dari Rp. 1.000.000,- dikenakan
    meterai Rp. 500,-

  2. Untuk Risalah Lelang dikenakan meterai Rp. 1.000,-

  3. Untuk Salinan/Petikan Risalah Lelang dibubuhi meterai sama dengan bea meterai surat aslinya sedang salinan kwitansi tidak dikenakan bea meterai.


Salinan Risalah Lelang untuk kepentingan Pemerintah sebagai pelaporan sebagaimana lazim Saudara lakukan tidak dikenakan bea meterai karena pelaporan tersebut tidak bersifat perdata.


Demikianlah untuk mendapat perhatian Saudara.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD