Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ.21/1987

Kategori : KUP, PPh

Penegasan Tentang Norma Penghitungan Pada Buku Petunjuk Pengisian Spt Tahunan PPh 1770 B Dan 1771 B


2 Februari 1987


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.21/1987

TENTANG

PENEGASAN TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PADA BUKU PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh 1770 B DAN 1771 B

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

  1. Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-17/PJ.5/1986 tanggal 30 September 1986 telah ditetapkan Norma Penghitungan Penghasilan Netto yang mulai berlaku sejak tahun pajak 1986 dan Norma Penghitungan Penghasilan Netto untuk tahun pajak 1985 dinyatakan tidak berlaku.

  2. Dalam Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerima/Memperoleh Penghasilan dari Usaha/Pekerjaan Bebas Dengan Menggunakan Norma Penghitungan (Formulir 1770 B) pada halaman 9 kolom 5 telah tercetak, bahwa angka persentase Norma Penghitungan Penghasilan Netto diisi dari Buku Petunjuk Pemakaian Norma Penghitungan Penghasilan Netto untuk tahun pajak 1985, sehingga dapat terjadi dalam mengisi SPT Tahunan PPh tahun 1986 Wajib Pajak masih mempergunakan Norma Penghitungan 1985 tersebut.

  3. Wajib Pajak yang menghitung Penghasilan Nettonya dengan menggunakan Norma Penghitungan, dalam mengisi SPT Tahunan PPh tahun 1986 (Formulir 1770 B dan 1771 B) harus menggunakan Norma Penghitungan tahun 1986. Oleh karena itu kepada mereka supaya Saudara kirimi Buku Norma Penghitungan tahun 1986 yang baru, segera setelah Saudara menerima Buku Norma Penghitungan yang baru tersebut.

  4. Bagi Wajib Pajak yang telah mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun 1986 dengan Norma Penghitungan Penghasilan Netto berdasarkan Norma Penghitungan tahun 1985, hendaknya Wajib Pajak yang bersangkutan diminta untuk menghubungi Inspeksi Pajak setempat untuk memperoleh Buku Petunjuk Norma Penghitungan Penghasilan Netto Tahun 1986 dan sekaligus membetulkan SPT-nya.

  5. Demikian untuk disebarluaskan kepada Wajib Pajak yang berhak untuk menghitung Penghasilan Nettonya dengan menggunakan Norma Penghitungan.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

SALAMUN A.T.