Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 13/PJ.21/1987

Kategori : Lainnya

Effektivitas Pembayaran Masa PPh


8 April 1987


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.21/1987

TENTANG

EFFEKTIVITAS PEMBAYARAN MASA PPh

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Terlampir disampaikan kepada Saudara hasil kompilasi KPL KW.6 bulan-bulan September, Oktober, Nopember dan Desember 1986.


Dari hasil kompilasi tersebut terlihat, bahwa tingkat efektivitas pembayaran masa PPh secara nasional masih sangat rendah, seperti nampak pada ikhtisar berikut :

 Wajib Pajak    E f f e k t i v i t a s
September Oktober Nopember Desember
1. Perseorangan 31,14 28,89 28,8 31,9
2. Badan 27,65 23,68 22,2 27,0
3. PPh Pasal 21 40,52 38,18 35,9 42,5


Efektivitas masing-masing Kantor Wilayah dapat Saudara lihat pada lampiran. Tidak ada satu Kantor Wilayahpun yang dapat mencapai efektivitas di atas 50% untuk pembayaran PPh Pasal 25. Kantor Wilayah - Kantor Wilayah yang tingkat efektivitasnya di bawah efektivitas rata-rata secara nasional adalah :

Kantor Wilayah Perseorangan Badan PPh Pasal 21
I. - 22% 36%
II. - - 28,5%
III. 11,4% 7,5% 8,1%
VII. - - 34,5%
VIII. 28% 20,5% -
IX. - 22% 31,2%
XI. 23,4% 13,6% 15,8%


Memperhatikan kenyataan tersebut di atas, saya minta perhatian Saudara terhadap hal-hal sebagai berikut :

(1) Meningkatkan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang tidak atau tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban pembayaran angsuran bulanan PPh dan menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Meneliti kembali kebenaran jumlah Wajib Pajak terdaftar. Apabila dari hasil penelitian ternyata terdapat Wajib Pajak-Wajib Pajak yang seharusnya dihapuskan, agar Saudara segera memproses penghapusannya.


Demikian untuk dilaksanakan.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

SALAMUN A.T