Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 15/PJ.23/1987

Kategori : PPh

Pembayaran Fiskal Luar Negeri Yang Dapat Diperhitungkan Dengan PPh Pasal 21


16 April 1987


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.23/1987

TENTANG

PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DENGAN PPh PASAL 21

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-55/PJ.23/1986 tertanggal 4 Desember 1986 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini perlu diberikan penegasan kembali, bahwa pembayaran Surat Keterangan Fiskal Luar negeri yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atas PPh Pasal 21 adalah pembayaran Fiskal Luar Negeri yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 1986.


Demikian untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

MANSURY