Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 15/PJ.23/1987
Pembayaran Fiskal Luar Negeri Yang Dapat Diperhitungkan Dengan PPh Pasal 21
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
16 April 1987
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.23/1987
TENTANG
PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DENGAN PPh PASAL 21
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-55/PJ.23/1986 tertanggal 4 Desember 1986 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini perlu diberikan penegasan kembali, bahwa pembayaran Surat Keterangan Fiskal Luar negeri yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atas PPh Pasal 21 adalah pembayaran Fiskal Luar Negeri yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 1986.
Demikian untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd
MANSURY
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.