Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor : SE - 05/BC/2020

Kategori : Lainnya

Pengawasan Dan Pelayanan Di Bidang Cukai Dalam Masa Tanggap Darurat Akibat Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)


27 Maret 2020


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 05/BC/2020

TENTANG

PENGAWASAN DAN PELAYANAN DI BIDANG CUKAI DALAM MASA TANGGAP
DARURAT AKIBAT WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


A. Umum

Bahwa Pemerintah melalui Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 A Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 telah menetapkan status masa tanggap darurat akibat COVID-19 yang dikategorikan sebagai bencana nasional.
   
B. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini mempunyai maksud dan tujuan untuk memberikan pemberitahuan, pedoman, dan/atau petunjuk langkah-langkah pengawasan dan pelayanan di bidang cukai selama masa tanggap darurat akibat wabah pandemik COVID-19.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi petunjuk dan pedoman pengawasan dan pelayanan di bidang cukai selama masa tanggap darurat akibat wabah pandemik COVID-19 yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
   
D. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2014 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.04/2008 tentang Pencacahan dan Potongan Atas Etil Alkohol dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-28/BC/2019 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2015 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai;
  9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai;
  10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-37/BC/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-37/BC/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau;
  11. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-18/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau;
  12. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
  13. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/MK.1/2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  14. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-4/MK.1/2020 tentang Imbauan Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  15. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  16. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-7/MK.1/2020 tentang Upaya Peningkatan Kewaspadaan atas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan; dan
  17. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-03/BC/2020 tentang Panduan Teknis Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai.
   
E. Pokok Pengaturan

1. Berdasarkan SE-2/MK.1/2020, SE-4/MK.1/2020, SE-5/MK.1/2020, SE-7/MK.1/2020, dan SE-03/BC/2020, guna mencegah dan mengurangi penyebaran COVID-19 serta memberikan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan pejabat/pegawai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, disebutkan bahwa:
a. penyebaran COVID-19 dapat terjadi melalui sentuhan pada objek-objek yang terkontaminasi droplets atau cairan yang mengandung virus tersebut sehingga pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diharuskan untuk:
1) menghindari kontak fisik (misal: berjabat tangan);
2) menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan yang mendesak; dan
3) menunda/tidak melaksanakan pertemuan atau acara yang memobilisasi atau mengumpulkan pegawai dalam jumlah besar pada satu lokasi secara bersamaan, seperti workshop, sosialisasi, dan sejenisnya.
b. dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 dan memberikan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan bagi pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka pejabat/pegawai diberikan hak untuk dapat melaksanakan tugas kedinasan, menyelesaikan output, koordinasi, meeting, dan tugas lainnya dari tempat tinggal pejabat/pegawai (Work From Home), dengan pengaturan oleh pimpinan satuan kerja/unit kerja dengan ketentuan diatur secara keseluruhan maupun secara bergiliran dan tetap mempertimbangkan beban kerja pelayanan dan pengawasan masing-masing satuan kerja/unit kerja, serta potensi risiko penyebaran COVID-19.
2. Pengawasan dan pelayanan di bidang cukai dalam masa tanggap darurat akibat wabah COVID-19, dilaksanakan sebagai berikut:
a. pengajuan dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) untuk pemasukan kembali barang kena cukai yang telah dilekati pita cukai desain tahun 2019 dari peredaran bebas untuk diolah kembali atau dimusnahkan, diajukan paling lambat pada tanggal 1 Agustus 2020;
b. pemasukan kembali barang kena cukai:
1) ke dalam pabrik untuk diolah kembali atau dimusnahkan; atau
2) ke tempat lain di luar pabrik untuk dimusnahkan,
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal CK-5;
c. kegiatan pelekatan pita cukai dapat dilakukan ke merek milik Pengusaha Pabrik yang sama di bawah pengawasan Kantor Bea dan Cukai yang berbeda berdasarkan surat persetujuan yang diterbitkan oleh Kantor Bea dan Cukai yang menerbitkan CK-1/CK-1A paling lambat tanggal 30 Juni 2020. Tata cara pelekatan pita cukai sebagaimana tersebut di atas, dilaksanakan sesuai dengan Lampiran;
d. pelayanan dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) sedapat mungkin menggunakan mekanisme CK-5 mandiri dengan pertimbangan Kepala Kantor dan dalam hal dilakukan penyegelan maka proses penyegelan di tempat asal dan pembukaan segel di tempat tujuan dilakukan secara elektronik (video call);
e. pemantauan harga transaksi pasar hasil tembakau periode Maret 2020 dinyatakan ditangguhkan dan dilaksanakan bersamaan dengan pemantauan harga transaksi pasar hasil tembakau periode Juni 2020;
f. kegiatan pencacahan barang kena cukai berupa etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol yang berada di pabrik dan/atau tempat penyimpanan untuk periode bulan April dan Mei 2020 tidak dilakukan, tetapi dilakukan sekaligus pada pencacahan bulan Juni 2020.
3. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai agar menyampaikan Surat Edaran ini kepada pengguna jasa melalui media elektronik; dan
4. Penilaian indikator kinerja utama terkait dengan pengaturan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat disesuaikan dengan Surat Edaran ini.
   
F. Penutup

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya kebijakan/pernyataan lebih lanjut.
            
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dipergunakan sebagai pedoman.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.
 
HERU PAMBUDI


Tembusan :
  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia; dan
  4. Inspektur Jenderal Keuangan Republik Indonesia.