Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ.23/1985

Kategori : Lainnya

Nilai Pkk Rumah Pribadi Pejabat Negara Yang Wajib Menempati Rumah Dinas Karena Jabatannya


25 Pebruari 1985


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.23/1985

TENTANG

NILAI PKk RUMAH PRIBADI PEJABAT NEGARA YANG WAJIB MENEMPATI RUMAH DINAS KARENA JABATANNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Untuk menentukan nilai Pajak Kekayaan dalam rangka pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Kekayaan tahun 1985, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Rumah pribadi pejabat negara yang wajib menempati rumah dinas karena jabatannya dan rumah pribadinya masih didiami sendiri, dinilai seperti penilaian rumah tinggal yang didiami sendiri, yaitu :
    Rp. 50 juta pertama dinilai 10%,
    Rp. 50 juta berikutnya dinilai 20%,
    selebihnya dinilai 50%.

  2. Penilaian pada butir 1 tersebut di atas tidak berlaku dalam hal :
    1. Rumah tersebut disewakan.
    2. Rumah tersebut ditempati oleh anak pejabat yang bersangkutan yang sudah berkeluarga atau oleh anak yang telah tidak menjadi tanggungan sepenuhnya.
    3. Rumah tersebut ditempati oleh anggota keluarga lainnya atau orang lain, yang tidak menjadi tanggungan sepenuhnya dari pejabat tersebut.

 

  1. Termasuk dalam pengertian pejabat negara yang wajib menempati rumah dinas karena jabatannya, antara lain :

    1. Menteri.
    2. Ketua
      - Lembaga Tertinggi Negara,
      - Lembaga Tinggi Negara,
      - Badan non Departemen.
    3. Gubernur dan Bupati.

     

  2. Pegawai negeri dan pejabat lainnya yang tidak wajib menempati rumah dinas akan tetapi mempunyai hak dan pada kenyataannya menempati rumah dinas, nilai Pajak Kekayaan atas rumah pribadinya adalah sebesar nilai jual pada tanggal 1 Januari dari setiap tahun pajak.

 

Demikianlah penegasan kami agar dapat Saudara teruskan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd

 

Drs. SALAMUN A.T.