Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 15/PJ.3/1984

Kategori : PPN

Pengertian Barang Dalam Uu PPN 1984 (Seri PPN-16)


10 Oktober 1984


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.3/1984

TENTANG

PENGERTIAN BARANG DALAM UU PPN 1984 (SERI PPN-16)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan kepada Saudara rekaman surat Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur Pajak Tidak Langsung kepada PERUM LISTRIK NEGARA mengenai masalah PPN atas pemasangan, penyambungan dan penyerahan aliran listrik oleh PLN, untuk diketahui dan dijadikan pedoman dalam rangka penjelasan dan penyuluhan PPN di wilayah kerja Saudara.

Mungkin akan timbul pertanyaan yang sama dari beberapa bidang usaha yang ikhwalnya serupa dengan yang dihadapi PLN, seperti misalnya mengenai penyerahan panas bumi (geothermal), gas alam yang belum dicairkan atau ditabungkan dan gas yang disalurkan melalui pipa, oleh pengusaha yang bersangkutan. Barang-barang demikian itu menurut sifat dan bentuknya bukan merupakan barang berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b Undang-undang PPN 1984, sehingga berada diluar lingkup pemajakan dan karenanya pengusaha yang bersangkutan bukan Pengusaha Kena Pajak.

 

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK TIDAK LANGSUNG


ttd

 

Drs. DJAFAR MAHFUD