Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 34/PJ/2019

Kategori : PPN, Lainnya

Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Atas Impor Yang Merupakan Pemasukan Barang Yang Digunakan Untuk Kegiatan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak


12 Desember 2019


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 34/PJ/2019

TENTANG
 
PROSEDUR PENERBITAN SURAT KETERANGAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK DARI
LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN ATAS IMPOR YANG MERUPAKAN
PEMASUKAN BARANG YANG DIGUNAKAN UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,    

 
A. UMUM

Sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2019 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean atas Impor yang Merupakan Pemasukan Barang yang Digunakan untuk Kegiatan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak, diperlukan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang prosedur penerbitan Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean atas Impor yang Merupakan Pemasukan Barang yang Digunakan untuk Kegiatan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak.
    
Berdasarkan ketentuan peraturan tersebut, Impor Barang Kena Pajak (BKP) yang merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean diberikan keringanan Bea Masuk dan tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dengan ketentuan bahwa Wajib Pajak harus memiliki surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
   
B. MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud
     
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan dalam penerbitan Surat Keterangan Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atas impor yang merupakan pemasukan barang yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan JKP.
   
2. Tujuan
    
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai:    
  1. prosedur penyampaian permohonan dan penerbitan;
  2. prosedur konfirmasi kebenaran; dan
  3. prosedur pembatalan    
Surat Keterangan Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atas impor yang merupakan pemasukan barang yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan JKP.
   
C. Ruang Lingkup
 
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
  1. prosedur penyampaian permohonan dan penerbitan;
  2. prosedur konfirmasi kebenaran; dan
  3. prosedur pembatalan
Surat Keterangan Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atas impor yang merupakan pemasukan barang yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan JKP.
   
D. Dasar
    
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1703);   
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2019 tentang Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean atas Impor yang Merupakan Pemasukan Barang yang Digunakan untuk Kegiatan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak.
   
E. Materi

1. Pengertian
a. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari Luar Daerah Pabean ke Dalam Daerah Pabean. 
b. Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam Daerah Pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
c. Barang Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat BKP, adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.  
d. Jasa Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat JKP, adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
e. Surat Keterangan Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang selanjutnya disebut SKJLN, adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
f. Kode Verifikasi adalah kode yang digunakan untuk memeriksa atau memverifikasi kebenaran SKJLN.
g. Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disingkat KPP, adalah instansi vertikal DJP yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJP;
h. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, yang selanjutnya disingkat KP2KP adalah instansi vertikal DJP yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.
   
2. Ketentuan Umum
2.1 Permohonan dan Penerbitan SKJLN
a. Impor BKP terutang PPN atau PPN dan PPnBM. 
b. Impor BKP yang merupakan pemasukan barang yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, tidak dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM atas impor BKP.  
c. Impor BKP sebagaimana dimaksud pada huruf b, termasuk impor sementara.
d. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada huruf b, tetap dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
e. Wajib Pajak harus memiliki SKJLN sebelum melakukan impor BKP untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
f. Wajib Pajak dapat memperoleh SKJLN secara daring (online) dengan mengajukan permohonan melalui laman milik DJP, atas setiap impor BKP sebagaimana dimaksud pada huruf b.
g. Dalam hal laman sebagaima dimaksud pada huruf f belum tersedia atau tidak dapat diakses, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis penerbitan SKJLN secara langsung ke KPP/KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar.
h. Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf g ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP.
i. Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf g harus memuat informasi antara lain:
1) Nomor Pokok Wajib Pajak;
2) Nama dan alamat lawan transaksi;
3) Jenis dan nilai transaksi (dalam rupiah);
4) Nomor dan tanggal dokumen perjanjian sewa (leasing agreement), kontrak kerja atau dokumen sejenis lainnya; 
5) Nomor dan tanggal adendum dokumen perjanjian sewa (leasing agreement), kontrak kerja atau dokumen sejenis lainnya, dalam hal ada perubahan atas kontrak sebagaimana dimaksud pada angka 4)
6) Tanggal perjanjian sewa (leasing agreement), kontrak kerja atau dokumen sejenis lainnya berakhir; dan
7) Jenis barang yang diimpor, dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan mekanisme impor sementara sebagaimana dimaksud pada huruf c.
j. Wajib Pajak bertanggungjawab terhadap kebenaran informasi yang diisi atau disampaikan dalam permohonan penerbitan SKJLN.
k. Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf g ditandatangani oleh:
1) Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan; atau
2) pimpinan tertinggi Wajib Pajak Badan atau pengurus yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan, yang dibuktikan dengan fotokopi akta pendirian atau dokumen pendukung lainnya. 
l. Wajib Pajak dapat diberikan SKJLN dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan
2) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk 3 (tiga) Masa Pajak Terakhir,
yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
m. Berdasarkan hasil penelitian sistem informasi DJP, atas:
1) permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf f, laman DJP:
a) menerbitkan SKJLN dalam hal permohonan Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf i dan huruf l; atau
b) tidak memproses permohonan, dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf i, dan/atau huruf l,
secara otomatis segera setelah permohonan disampaikan.
2) permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf g, KPP/KP2KP:
a) menerbitkan SKJLN dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima, dalam hal permohonan Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf i, huruf k, dan huruf l;
b) menerbitkan surat penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima, dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf l; atau
c) mengembalikan permohonan Wajib Pajak pada saat pengajuan permohonan tertulis secara langsung ke KPP/KP2KP, dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf i dan/atau k.
n. SKJLN yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada huruf m angka 1) huruf a) dan angka 2) huruf a) dibubuhi dengan Kode Verifikasi dan QR-Code.
o. Dalam hal terdapat kesalahan pengisian permohonan yang mengakibatkan SKJLN yang diterbitkan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan SKJLN kembali dengan mengisi data permohonan yang benar.
2.2 Konfirmasi Kebenaran SKJLN
a. DJBC atau pihak lain dapat melakukan konfirmasi kebenaran SKJLN yang diperoleh Wajib Pajak berdasarkan Kode Verifikasi yang tercantum dalam SKJLN.
b.

Konfirmasi kebenaran SKJLN sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilakukan antara lain melalui:

1) laman milik DJP;
2) Kring Pajak; atau
3) KPP/KP2KP.
c. Dalam hal konfirmasi kebenaran SKJLN oleh DJBC atau pihak lain dilakukan melalui laman milik DJP sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) jawaban konfirmasi kebenaran SKJLN diperoleh secara otomatis di laman milik DJP.
d. Dalam hal konfirmasi kebenaran SKJLN oleh DJBC atau pihak lain dilakukan melalui Kring Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2), jawaban konfirmasi kebenaran SKJLN dimaksud diperoleh secara lisan atau fasilitas lain yang tersedia.
e. Dalam hal konfirmasi kebenaran SKJLN oleh DJBC atau pihak lain dilakukan secara langsung ke KPP/KP2KP sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3), jawaban konfirmasi kebenaran SKJLN dimaksud diperoleh secara lisan dari Petugas Loket TPT.
f. Petugas Kring Pajak dan/atau Petugas KPP/KP2KP menjawab konfirmasi kebenaran SKJLN dengan mngakses laman milik DJP dan/atau aplikasi TPT Online.  
2.3 Pembatalan SKJLN
a. Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak berhak memperoleh SKJLN, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan pembatalan SKJLN secara jabatan.
b. Atas pembatalan SKJLN sebagaimana dimaksud pada huruf a, Wajib Pajak wajib membayar PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang saat impor BKP, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
c. Saat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan pada saat impor BKP.
d. Kewajiban pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkan surat keterangan pembatalan SKJLN.
e. Dalam hal kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak dipenuhi, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
f. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak untuk menagih sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung sejak saat impor BKP sampai dengan tanggal pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
   
3. Prosedur
  1. Prosedur penyelesaian permohonan SKJLN di KPP/KP2KP sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
  2. Prosedur pembatalan SKJLN secara jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
   
F. Ketentuan Lain

  1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP agar melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
  2. Para Kepala KPP dan KP2KP agar melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait atas pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal ini serta melakukan sosialisasi dan pengawasan pelaksanaannya.
 
Demikian Surat Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

SURYO UTOMO