Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 06/PJ.8/1985
Penunjukan Kepala Kantor Pengolahan Data Dan Informasi Pajak Untuk Atas Nama Direktur Jenderal Pajak Menandatangani Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 06/PJ.8/1985
TENTANG
PENUNJUKAN KEPALA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI PAJAK UNTUK ATAS NAMA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK MENANDATANGANI KARTU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa kepada para Wajib Pajak harus diberikan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dianggap perlu menunjuk Kepala Kantor Pengolahan Data dan Informasi Pajak untuk atas nama Direktur Jenderal Pajak menandatangani Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Pasal 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan;
- Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 tentang Pendaftaran, Pemberian NPWP, Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Persyaratan Pengajuan Keberatan;
- Keputusan Menteri Keuangan tanggal 31 Desember 1983 Nomor : KEP-947/KMK.4/1983 tentang Tatacara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 22 Maret 1984 Nomor : KEP-38/BPJ.5/1984 tentang Penetapan Bentuk, Jenis dan Warna Formulir/Sarana Pendaftaran Wajib Pajak dan Pajak Penghasilan.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN KEPALA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI PAJAK UNTUK ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK MENANDATANGANI KARTU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK.
Menunjuk Kepala Kantor Pengolahan Data dan Informasi Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak untuk atas nama Direktur Jenderal Pajak menandatangani Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KPU.20).
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 10 Januari 1985.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Januari 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.