Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 01/PJ.24/1984
Besarnya Tarif PPh Pasal 22 Diatas Pembayaran "Handling Fee" (Seri PPh Pasal 22-04)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
3 Pebruari 1984
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.24/1984
TENTANG
BESARNYA TARIF PPh PASAL 22 DIATAS PEMBAYARAN "HANDLING FEE" (SERI PPh PASAL 22-04)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
-
Atas "handling fee" yang antara lain terdapat pada :
- penyelenggaraan jasa-jasa terhadap pengangkutan barang. - penyelenggaraan jasa oleh agen pengangkutan, makelar kapal dan sebagainya, menurut Surat Edaran No. D.15.4.3.-086-9-68/MPS-MPO tertanggal 15 September 1968, telah dikenakan pungutan MPO atau MPS dengan tarif 10% dari besarnya penerimaan "handling fee" Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), maka mulai 1 Januari 1984 pemungutan MPO dihentikan dan diganti dengan PPh Pasal 22.
-
PPh Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas "handling fee" yang diterima, tarifnya adalah 15%, yaitu tarif terendah berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, yang dihitung atas jumlah bruto "handling fee".
-
Apabila kemudian ternyata bahwa keseluruhan penerimaan pembayaran handling fee oleh Wajib Pajak selama 1 tahun, melampaui batas penghasilan terendah, maka kekurangan dapat dilunasi dengan setoran pajak pada akhir tahun pajak.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG
ttd
Drs. MANSURY
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.