Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 58/PMK.06/2020

Kategori : Lainnya

Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58/PMK.06/2020

TENTANG

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa pembinaan dan pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia telah diatur dalam Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.10/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.010/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.10/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
  2. bahwa untuk menyikapi perkembangan proses bisnis dan melaksanakan kebijakan dasar pembiayaan ekspor nasional sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional, perlu melakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.10/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.010/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.10/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4957);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 117);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 98);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 641);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Definisi

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai LPEI.
  2. Rencana Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RJP adalah rencana strategis yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
  3. Rencana Kerja Anggaran Tahunan yang selanjutnya disingkat RKAT adalah penjabaran tahunan dari RJP yang menggambarkan rencana kerja dan anggaran LPEI mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember, termasuk strategi untuk merealisasikan rencana tersebut.
  4. Pembinaan adalah kegiatan pengaturan, pemberian arahan, pemilihan pengurus, penetapan target, dan kegiatan lain yang diperlukan oleh Menteri kepada LPEI untuk kinerja yang lebih baik.
  5. Pengawasan adalah kegiatan pengukuran, penilaian, evaluasi, dan kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
  8. Dewan Direktur adalah Dewan Direktur LPEI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai LPEI.
  9. Pembiayaan Ekspor Nasional yang selanjutnya disingkat PEN adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong Ekspor nasional yang dapat berupa Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi dan/atau kegiatan lain yang menunjang ekspor.
  10. Pembiayaan adalah pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai LPEI.
  11. Penjaminan adalah penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai LPEI.
  12. Asuransi adalah asuransi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai LPEI.
  13. Prinsip Syariah adalah prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai LPEI.
  14. Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang ditunjuk oleh LPEI yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan serta memberikan nasihat kepada Direktur Eksekutif LPEI terhadap penyelenggaraan kegiatan LPEI agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
  15. Tata Kelola adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh LPEI untuk pencapaian tujuan penyelenggaraan kegiatan usaha dengan memperhatikan kepentingan setiap pihak yang terkait dalam penyelenggaraan kegiatan usaha, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik yang berlaku umum.
  16. Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha.
  17. Pernyataan Selera Risiko (Risk Appetite Statement) adalah pernyataan Dewan Direktur mengenai tingkat risiko yang dapat diterima LPEI dalam upaya mewujudkan tujuan dan sasaran yang dikehendaki.
  18. Retensi Sendiri adalah bagian dari jumlah uang ganti rugi atas kerugian atau fasilitas jaminan untuk setiap risiko yang menjadi tanggungan sendiri tanpa didukung reasuransi atau penjaminan ulang.
  19. Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan mengumpulkan, mencari, mengolah, dan mengevaluasi data dan informasi mengenai kegiatan LPEI, yang bertujuan untuk memperoleh keyakinan atas kebenaran laporan periodik, menilai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta memastikan bahwa laporan periodik sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
  20. Usaha Mikro Kecil Menengah Ekspor yang selanjutnya disingkat UMKM Ekspor adalah UMKM sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang UMKM dan koperasi yang menghasilkan produk untuk diekspor atau berkontribusi pada ekspor.
  21. Usaha Menengah Berorientasi Ekspor yang selanjutnya disingkat UMBE adalah usaha dengan kriteria pelaku usaha yang memiliki nilai penjualan tahunan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional.


Bagian Kedua
Ruang Lingkup

Pasal 2


(1) Menteri melakukan Pembinaan dan Pengawasan LPEI.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi namun tidak terbatas pada:
a. aspek tata kelola:
1. pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Direktur; dan
2. pedoman penyusunan RJP dan RKAT.
b. aspek operasional:
1. pemberian arahan dan pedoman untuk:
a) pelaksanaan Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi Ekspor atau kegiatan lain dalam rangka mendukung Ekspor;
b) pengelolaan pendanaan dan penempatan dana; dan
c) kegiatan operasional;
2. pengaturan mengenai kewajiban menerapkan prinsip kehati-hatian.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi namun tidak terbatas pada:
  1. kinerja LPEI;
  2. penyelenggaraan tata kelola LPEI; dan
  3. kesesuaian kegiatan LPEI dengan RKAT dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemberian perintah dan/atau arahan kepada LPEI untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu.


Pasal 3


Selain mematuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, LPEI wajib mematuhi ketentuan pengawasan LPEI yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.


BAB II
PEMBINAAN

Bagian Kesatu
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Direktur

Pasal 4


(1) Dewan Direktur merupakan organ tunggal LPEI dengan komposisi, pengangkatan, dan pemberhentian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai LPEI.
(2) Calon anggota Dewan Direktur yang berasal dari dalam LPEI adalah:
  1. anggota Dewan Direktur; dan
  2. pegawai LPEI.
(3) Calon anggota Dewan Direktur yang berasal dari instansi atau lembaga dan calon anggota Dewan Direktur yang berasal dari luar maupun dalam LPEI harus patut dan layak (fit and proper) sesuai pertimbangan Menteri.
(4) Calon anggota Dewan Direktur harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai LPEI, dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik.
(5) Calon anggota Dewan Direktur wajib memiliki paling sedikit keahlian dan pengalaman di salah satu bidang yang diperlukan oleh LPEI, yaitu keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, penjaminan, asuransi, perdagangan internasional, dan/atau hukum.
(6) Pengangkatan anggota Dewan Direktur dilakukan dengan mempertimbangkan:
  1. hasil penilaian atas kemampuan dan kepatutan; dan
  2. pendapat tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemenuhan persyaratan keahlian dan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kecuali untuk pengangkatan anggota Dewan Direktur yang berasal dari instansi/lembaga.
(7) Dalam melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Menteri dapat menugaskan Wakil Menteri, Direktur Jenderal, dan/atau pejabat lain.
(8) Tata cara penugasan oleh Menteri dan penilaian oleh Wakil Menteri, Direktur Jenderal, dan/atau pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Tata cara pemberhentian anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 5


Dalam hal Ketua Dewan Direktur diberhentikan berdasarkan Undang-Undang mengenai LPEI, Menteri menunjuk salah satu anggota Dewan Direktur sebagai pelaksana tugas Ketua Dewan Direktur sampai dengan ditetapkannya Ketua Dewan Direktur definitif.


Pasal 6


(1) Dalam hal anggota Dewan Direktur menjalani pemeriksaan dalam perkara tindak pidana, Menteri dapat memutuskan status non aktif kepada yang bersangkutan.
(2) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi anggota Dewan Direktur non aktif sebagaimana dimaksud ayat (1):
  1. Menteri menunjuk anggota Dewan Direktur yang masih aktif sebagai pelaksana tugas Ketua Dewan Direktur, dalam hal anggota Dewan Direktur non aktif merupakan Ketua Dewan Direktur;
  2. Dewan Direktur menunjuk anggota Dewan Direktur lainnya sebagai pelaksana tugas, dalam hal anggota Dewan Direktur non aktif bukan Ketua Dewan Direktur.
(3) Perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tindak pidana di bidang jasa keuangan dan perekonomian, kejahatan korporasi, tindak pidana korupsi, atau tindak pidana lain yang memiliki ancaman pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
(4) Anggota Dewan Direktur non aktif masih berhak mendapatkan gaji dan fasilitas bantuan hukum.
(5) Anggota Dewan Direktur yang berstatus non aktif dapat diaktifkan kembali oleh Menteri dalam hal proses pemeriksaan sudah selesai dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas.
(6) Menteri memberhentikan anggota Dewan Direktur non aktif apabila dinyatakan bersalah berdasar Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Bagian Kedua
Pedoman Penyusunan RJP dan RKAT


Pasal 7


(1) Menteri memberikan arahan kepada LPEI sebagai pedoman penyusunan RJP dan RKAT.
(2) RJP dan RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana pengelolaan pengembangan kegiatan usaha LPEI dalam jangka waktu tertentu, serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai target dan waktu yang ditetapkan.
(3) RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan Pernyataan Selera Risiko yang merupakan salah satu bentuk mitigasi risiko pelaksanaan RKAT.
(4) Pernyataan Selera Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan memperhatikan arahan Menteri, keberlangsungan usaha, strategi bisnis, target usaha, dan faktor risiko.
(5) Penyusunan RJP dan RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai RJP dan RKAT LPEI.


Bagian Ketiga
Arah dan Pedoman

Paragraf 1
Pelaksanaan Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi Ekspor, atau
Kegiatan Lain dalam rangka Mendukung Ekspor

Pasal 8


(1) Dalam melaksanakan kegiatannya, LPEI wajib menerapkan prinsip:
  1. Tata Kelola yang baik;
  2. Manajemen Risiko yang efektif; dan
  3. mengenal nasabah termasuk penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
(2) LPEI melaksanakan langkah-langkah pengelolaan risiko guna mencapai target dengan portofolio yang optimal dan mitigasi risiko yang seimbang.
(3) Penerapan prinsip Tata Kelola yang baik, prinsip Manajemen Risiko, prinsip mengenal nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai Tata Kelola yang baik, Manajemen Risiko, dan prinsip mengenal nasabah.
(4) Penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.


Pasal 9


(1) Dalam rangka melaksanakan kegiatan Pembiayaan, Dewan Direktur wajib menetapkan kebijakan Pembiayaan.
(2) Kebijakan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat aspek-aspek sebagai berikut:
  1. prinsip kehati-hatian dalam penyediaan fasilitas Pembiayaan;
  2. organisasi dan manajemen Pembiayaan;
  3. kebijakan persetujuan Pembiayaan;
  4. dokumentasi dan administrasi Pembiayaan;
  5. pengawasan Pembiayaan; dan
  6. penyelesaian Pembiayaan bermasalah.


Pasal 10


(1) Dalam rangka melaksanakan kegiatan Penjaminan, Dewan Direktur wajib menetapkan kebijakan Penjaminan.
(2) Kebijakan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat aspek-aspek sebagai berikut:
  1. prinsip kehati-hatian dalam penyediaan fasilitas Penjaminan;
  2. organisasi dan manajemen Penjaminan;
  3. persetujuan dan mekanisme Penjaminan;
  4. penetapan Retensi Sendiri, termasuk untuk skema penjaminan balik;
  5. kebijakan perhitungan cadangan teknis;
  6. kebijakan klaim, pembayaran klaim dan peralihan hak tagih;
  7. dokumentasi dan administrasi Penjaminan;
  8. Pengawasan Penjaminan; dan
  9. penyelesaian peralihan hak tagih Penjaminan.


Pasal 11


(1) Dalam rangka melaksanakan kegiatan Asuransi, Dewan Direktur wajib menetapkan kebijakan Asuransi.
(2) Kebijakan Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat aspek-aspek sebagai berikut:
  1. prinsip kehati-hatian dalam penyediaan fasilitas Asuransi;
  2. organisasi dan manajemen Asuransi;
  3. kebijakan persetujuan dan mekanisme Asuransi;
  4. penetapan Retensi Sendiri;
  5. kebijakan perhitungan cadangan teknis Asuransi;
  6. kebijakan klaim, pembayaran klaim dan peralihan hak tagih;
  7. dokumentasi dan administrasi Asuransi;
  8. pengawasan Asuransi; dan
  9. penyelesaian peralihan hak tagih Asuransi.
(3) Dalam rangka melaksanakan kegiatan Asuransi, LPEI dapat memperoleh pertanggungan reasuransi dari luar negeri.


Pasal 12


(1) LPEI dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
(2) Dalam melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI wajib:
  1. membuka unit kerja khusus;
  2. mengalokasikan modal tersendiri;
  3. melakukan pembukuan secara terpisah;
  4. menunjuk Dewan Pengawas Syariah; dan
  5. mengacu pada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
(3) Unit kerja khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berbentuk unit usaha khusus.
(4) Pemenuhan Prinsip Syariah dalam penggunaan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus didukung:
  1. fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang menjadi dasar penggunaan akad; dan
  2. opini dari Dewan Pengawas Syariah LPEI atas penggunaan akad tertentu untuk kegiatan usaha Syariah.
(5) LPEI harus memastikan Dewan Pengawas Syariah melakukan evaluasi pemenuhan Prinsip Syariah yang paling sedikit meliputi:
  1. kegiatan pendanaan dan Pembiayaan Syariah;
  2. evaluasi prosedur operasional standar;
  3. praktik pemasaran Pembiayaan Syariah yang dilakukan oleh LPEI; dan
  4. penerapan standar akuntansi.


Pasal 13


(1) LPEI dapat melaksanakan kegiatan lainnya berupa menyediakan jasa konsultasi.
(2) Penyediaan jasa konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:
  1. memberikan layanan informasi, konsultasi, pemberdayaan, pengembangan, kapasitas dan dukungan untuk meningkatkan daya saing di pasar global;
  2. memperluas akses pasar pelaku usaha agar dapat melakukan kegiatan Ekspor;
  3. mengatasi hambatan Ekspor dan kegiatan Ekspor berkelanjutan; dan/atau
  4. menjalankan fungsi enabler dalam rangka peningkatan Ekspor nasional.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan penyediaan fasilitas jasa konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI wajib memiliki kebijakan jasa konsultasi yang ditetapkan oleh Dewan Direktur.
(4) Kebijakan jasa konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang mencakup aspek aspek sebagai berikut:
  1. penyusunan perencanaan jasa konsultasi;
  2. organisasi dan manajemen jasa konsultasi;
  3. proses persetujuan dan pelaksanaan jasa konsultasi; dan
  4. pemantauan dan pengukuran kinerja jasa konsultasi.


Pasal 14


(1) LPEI dapat melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh lembaga pembiayaan ekspor atau Export Credit Agency (ECA) negara lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan lain yang lazim dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka meningkatkan daya saing produk Indonesia serta mengikuti perkembangan perdagangan internasional, dengan mempertimbangkan antara lain:
  1. faktor-faktor produksi dalam negeri dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);
  2. komoditi atau produk unggulan dalam negeri;
  3. keseimbangan neraca perdagangan;
  4. arah kebijakan kementerian/lembaga terkait; atau
  5. kepentingan nasional.
(3) LPEI wajib menetapkan Peraturan Dewan Direktur mengenai pengelolaan kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) LPEI wajib menetapkan target kinerja untuk kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam RKAT.


Pasal 15


(1) LPEI dapat mengembangkan produk dan aktivitas baru dalam rangka pelaksanaan PEN yang ditetapkan dalam RKAT.
(2) Pelaksanaan produk dan aktivitas baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direviu oleh Menteri dan Otoritas Jasa Keuangan.


Pasal 16


LPEI melaksanakan penugasan khusus ekspor sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai penugasan khusus ekspor.


Pasal 17


(1) Dalam menjalankan Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional, LPEI dapat menyediakan fasilitas bagi transaksi atau proyek tidak dapat dibiayai oleh perbankan atau tidak dapat diberikan fasilitas oleh lembaga jasa keuangan lain (non bankable) dengan kriteria antara lain:
  1. badan usaha/perorangan yang:
    1. belum memenuhi pengalaman usaha yang cukup;
    2. tidak memiliki agunan yang cukup;
    3. memiliki laporan keuangan kurang dari 2 (dua) tahun; dan/atau
    4. berkedudukan di luar negeri untuk fasilitas Pembiayaan seperti buyers credit dan/atau overseas financing.
  2. pasar tujuan ekspor termasuk negara dengan kategori non-tradisional dan/atau termasuk negara dengan tingkat risiko tinggi/tidak layak investasi (investment grade) yang ditetapkan oleh lembaga rating yang kredibel; dan/atau
  3. aspek lainnya yang memiliki risiko tinggi,
  4. namun mempunyai prospek untuk peningkatan ekspor nasional.
(2) Besaran persentase Pembiayaan Ekspor atas transaksi atau proyek non bankable, tetapi mempunyai prospek untuk meningkatkan Ekspor nasional, ditetapkan dengan memperhatikan Pernyataan Selera Risiko dan target dalam RKAT.
(3) Dalam hal dibutuhkan segera oleh negara, transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa memperhatikan Pernyataan Selera Risiko dan target dalam RKAT, sepanjang  mendapat persetujuan Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori transaksi atau proyek non bankable sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Dewan Direktur setelah dikonsultasikan kepada Menteri.


Pasal 18


LPEI wajib memiliki persentase pertumbuhan nilai dan pertumbuhan jumlah pelaku UMKM Ekspor dan UMBE dalam kegiatan Pembiayaan, Penjaminan, dan Asuransi yang ditetapkan dalam RKAT.


Pasal 19


Dalam rangka mengurangi kesenjangan ekonomi antar wilayah, LPEI menetapkan kebijakan mengenai sebaran alokasi Pembiayaan, Penjaminan, dan/atau Asuransi yang dituangkan dalam RKAT.


Paragraf 2
Pengelolaan Sumber Pendanaan dan Penempatan Dana

Pasal 20


(1) Dewan Direktur wajib menetapkan kebijakan pendanaan dan penempatan dana.
(2) Dalam rangka kegiatan pendanaan dan penempatan dana, LPEI memperhatikan:
  1. RKAT; dan
  2. kebutuhan likuiditas dalam melaksanakan kegiatannya.
(3) LPEI dapat melakukan penempatan dana dalam bentuk:
  1. surat berharga yang diterbitkan Pemerintah;
  2. Sertifikat Bank Indonesia;
  3. surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah negara donor;
  4. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga keuangan multilateral;
  5. simpanan dalam bentuk rupiah atau valuta asing pada Bank Indonesia;
  6. simpanan pada bank dalam negeri dan/atau bank luar negeri; dan/atau
  7. surat berharga yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara.
(4) Penerbit dan instrumen surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g, paling kurang memiliki predikat AAA.


Paragraf 3
Kegiatan Operasional

Pasal 21


(1) Direktur Eksekutif bertanggung jawab atas kegiatan operasional LPEI.
(2) Dalam pengelolaan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Eksekutif wajib memastikan penyelenggaraan sistem pengendalian internal, untuk:
  1. melaksanakan kebijakan yang telah disusun oleh Dewan Direktur dan strategi yang telah disetujui dalam RJP dan RKAT;
  2. mengembangkan prosedur untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko yang dihadapi LPEI;
  3. memelihara suatu struktur organisasi yang mencerminkan kewenangan, tanggung jawab, dan hubungan pelaporan yang jelas;
  4. memastikan bahwa pendelegasian wewenang berjalan secara efektif yang didukung oleh penerapan akuntabilitas yang konsisten;
  5. menetapkan pedoman dan strategi serta prosedur pengendalian internal; dan
  6. memantau kecukupan dan efektivitas dari sistem pengendalian internal.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan operasional dan dalam menyelenggarakan sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Eksekutif dibantu oleh Direktur Pelaksana.
(4) Direktur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diangkat oleh Dewan Direktur dengan mempertimbangkan pendapat Otoritas Jasa Keuangan mengenai kemampuan dan kepatutan calon Direktur Pelaksana.


Pasal 22


(1) LPEI menyelenggarakan Sistem Pengendalian Internal sebagai bentuk pengawasan internal.
(2) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup komponen pokok, yaitu:
  1. pengawasan oleh manajemen dan budaya pengendalian;
  2. identifikasi dan penilaian Risiko;
  3. kegiatan pengendalian dan pemisahan fungsi;
  4. sistem akuntansi, informasi dan komunikasi; dan
  5. kegiatan pemantauan dan tindakan koreksi penyimpangan.
(3) Pengawasan internal dilakukan secara berjenjang oleh Dewan Direktur, Direktur Pelaksana, dan Satuan Kerja Audit Internal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Dewan Direktur.


Pasal 23


(1) LPEI membentuk Satuan Kerja Audit Internal untuk mengevaluasi efektivitas sistem pengendalian internal.
(2) Satuan Kerja Audit Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
  1. memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi LPEI;
  2. memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi LPEI;
  3. memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi LPEI; dan
  4. memberikan konsultasi mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c secara independen dan obyektif.


Bagian Keempat
Penerapan Prinsip Kehati-hatian

Pasal 24


(1) LPEI wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan kegiatannya.
(2) Prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
  1. menjaga kualitas aset dan kecukupan pencadangan;
  2. penerapan batas maksimum pemberian Pembiayaan;
  3. menjaga posisi devisa neto;
  4. menjaga kecukupan modal minimum;
  5. menjaga kecukupan cadangan teknis Penjaminan dan Asuransi; dan
  6. menjaga kepatuhan terhadap ketentuan Retensi Sendiri Penjaminan dan Asuransi.
(3) Prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian pelaksanaan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LPEI menyusun dan melaksanakan rencana tindak.
(5) Perkembangan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada Menteri secara berkala.


BAB III
LAPORAN

Pasal 25


(1) LPEI wajib menyampaikan laporan kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. laporan keuangan Triwulanan;
  2. laporan realisasi RKAT Triwulanan;
  3. laporan keuangan Tahunan yang diaudit;
  4. laporan pengawasan Dewan Direktur; dan
  5. hal-hal lain yang bersifat penting dan harus segera disampaikan kepada Menteri.
(3) Laporan Keuangan Triwulanan dan laporan realisasi RKAT Triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah periode triwulan berakhir.
(4) Laporan Keuangan Tahunan yang diaudit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah Laporan keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan wajib disampaikan paling lambat 30 April tahun berikutnya.
(5) Laporan Pengawasan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d wajib disampaikan paling lama 2 (dua) bulan setelah periode semester berakhir.


Pasal 26


Dalam kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, LPEI wajib menyampaikan Laporan Keuangan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, secara terpisah.


Pasal 27


(1) LPEI harus mengumumkan laporan keuangan yang telah diaudit dan informasi keuangan lain melalui website-nya dan paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diumumkan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(3) Laporan keuangan dan informasi    keuangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. laporan posisi keuangan;
  2. laporan laba rugi komprehensif;
  3. laporan perubahan ekuitas;
  4. perhitungan rasio kecukupan modal; dan
  5. rasio keuangan lainnya.


Pasal 28


(1) Anggota Dewan Direktur yang berasal dari instansi/lembaga berperan untuk mengharmonisasikan program di setiap instansi/lembaga dengan program LPEI dalam rangka mendukung peningkatan ekspor nasional.
(2) Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penugasan kepada Menteri dan menteri sektoral paling lama 2 (dua) bulan setelah periode semester berakhir.


BAB IV
PENGAWASAN

Bagian Kesatu
Pengukuran dan Penilaian Kinerja


Pasal 29


(1) Ukuran dan target kinerja yang merupakan indikator kinerja utama LPEI ditetapkan dalam RKAT sebagai tolok ukur keberhasilan pencapaian kinerja LPEI.
(2) LPEI wajib menilai, memantau, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka memastikan kinerja senantiasa baik.
(3) Pengukuran target kinerja LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek keuangan dan non-keuangan.
(4) Pengukuran kinerja keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup aspek-aspek:
  1. permodalan;
  2. kualitas aset;
  3. rentabilitas; dan
  4. likuiditas.
(5) Pengukuran kinerja non keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain mencakup pemenuhan mandat dan tata kelola yang baik.


Pasal 30


(1) LPEI menyusun manual indikator kinerja utama yang memuat uraian penjelasan masing-masing indikator kinerja utama sebagai panduan untuk mengukur pencapaian indikator kinerja utama dan disampaikan kepada Menteri.
(2) Indikator kinerja utama yang telah ditetapkan, diturunkan (cascading) kepada Direktur Eksekutif, Direktur Pelaksana dan seluruh jajaran struktural dan fungsional LPEI dan dilaporkan secara periodik.
(3) Capaian indikator kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi salah satu pertimbangan dalam mengevaluasi kinerja dan melakukan pemberhentian anggota Dewan Direktur.


Pasal 31


(1) LPEI melakukan pengukuran mandiri atas tingkat kesehatannya dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Hasil pengukuran mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.


Pasal 32


(1) Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Menteri, LPEI menyampaikan:
  1. laporan keuangan yang diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c; dan
  2. capaian indikator kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, yang telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik,
untuk mendapat pengesahan.
(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. pengesahan laporan keuangan tahunan;
  2. persetujuan capaian indikator kinerja utama;
  3. pemberian pembebasan kepada Dewan Direktur dan Direktur Eksekutif;
  4. penetapan penggunaan surplus; dan
  5. hal lain yang perlu mendapat pengesahan Menteri.


Pasal 33


(1) Menteri melakukan Pengawasan atas kondisi dan kinerja keuangan, kinerja non keuangan, dan penyelenggaraan tata kelola LPEI.
(2) Dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan Pemeriksaan off-site dan on-site dan dapat meminta LPEI untuk:
  1. melaporkan secara langsung permasalahan dan/atau hal-hal tertentu;
  2. melakukan penyesuaian target kinerja keuangan dan/atau non keuangan;
  3. melakukan pemutakhiran rencana kinerja dengan sasaran kerja yang akan dicapai;
  4. menyusun rencana tindak untuk mengatasi permasalahan tertentu.
(3) Dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menugaskan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan atau meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan Pemeriksaan pada LPEI.


Pasal 34


(1) Pengawasan dan Pemeriksaan atas LPEI juga dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan dibahas secara berkala oleh Menteri dan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal hasil Pengawasan dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merekomendasikan rencana tindak lanjut tertentu, LPEI wajib menyampaikan rencana tindak lanjut yang memuat rencana perbaikan sesuai dengan permasalahan LPEI disertai jangka waktu penyelesaian.
(4) LPEI menyampaikan hasil perkembangan atas rencana perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.


BAB V
SANKSI

Pasal 35


(1) Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat ayat (3) dan ayat (4), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26, Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), Pasal 34 ayat (3) dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang melakukan pelanggaran.
(3) Dalam hal anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang bersangkutan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diberikan teguran sampai dengan batas waktu tertentu, maka:
  1. anggota Dewan Direktur dan Direktur Eksekutif yang bersangkutan dapat diberhentikan oleh Menteri; atau
  2. Direktur Pelaksana dapat diberhentikan oleh Dewan Direktur berdasarkan ketentuan yang diatur oleh Dewan Direktur.


BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 36


Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
1. kewajiban LPEI dalam memelihara rasio kecukupan modal dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.010/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sepanjang belum diatur  lain oleh Otoritas Jasa Keuangan:
2. seluruh proses penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Direktur yang telah dilakukan namun belum ditetapkan oleh Menteri Keuangan, proses penetapannya mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 37


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 276) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.010/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 434);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 134) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.06/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1041),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 38


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


 


  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

          
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 549