Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 08/PJ/2021

Kategori : PPh

Badan/Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 08/PJ/2021
 
TENTANG
 
BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG
DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA
WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
                                        
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

                                        
Menimbang :
   
  1. bahwa Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-15/PJ/2020 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
  2. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.333/Dt.III.IV.1/HM01/02/2021 tanggal 9 Februari 2021 terdapat usulan pembaruan Perpanjangan Izin Operasional Yayasan Nurul Hayat dan penambahan daftar Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sebagai badan/lembaga penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
  3. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor 16 tanggal B433DJ.VII/Dt.VII.1.1/BA.01.1/02/2021  Februari 2021 terdapat usulan perubahan nama salah satu yayasan yang semula bernama Yayasan Karuna Mitta Jaya menjadi Yayasan Karuna Mitta Wijaya dan penetapan Yayasan Dana Paramita Majapahit sebagai Lembaga Dana Sosial Keagamaan Buddha Wajib Tingkat Nasional untuk ditetapkan sebagai badan/lembaga penerima sumbangan wajib keagamaan Buddha yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang  Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 98,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5148);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 668);
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
            
                 

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :
    
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.

                                        

Pasal 1


(1) Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
(2) Badan/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibayarkan kepada badan/lembaga sebagaimana tercantum pada ayat (2) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sejak badan/lembaga tersebut dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
(4) Badan/lembaga selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan sebagai badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah  badan/lembaga tersebut dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

                                        

Pasal 2


Pada saat mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2020 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
                                  

Pasal 3


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
            


                            
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 April 2021
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SURYO UTOMO