Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 93/PMK.03/2019

Kategori : PPh

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 Tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 93/PMK.03/2019

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
107/PMK.03/2017 TENTANG PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN
DAN DASAR PENGHITUNGANNYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS
PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN
USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek;
  2. bahwa untuk mendorong transparansi, memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1043);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107/PMK.03/2017 TENTANG PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN DAN DASAR PENGHITUNGANNYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1043) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 diubah dengan menyisipkan 3 (tiga) ayat di antara ayat (3) dan ayat (4) yaitu ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2


(1) Wajib Pajak dalam negeri yang:
  1. memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa; atau
  2. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa,
ditetapkan memiliki pengendalian langsung terhadap BULN Nonbursa.
(2) BULN Nonbursa yang dikendalikan secara langsung oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BULN Nonbursa terkendali langsung.
(3) Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan memperoleh Deemed Dividend atas penyertaan modal langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung.
(3a) Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali yang meliputi penghasilan sebagai berikut:
a. dividen, kecuali dividen yang diterima dan/atau diperoleh dari BULN Nonbursa terkendali;
b. bunga, kecuali bunga yang diterima dan/atau diperoleh BULN Nonbursa terkendali yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri yang mempunyai izin usaha bank;
c. sewa berupa:
1) sewa yang diterima dan/atau diperoleh BULN Nonbursa terkendali sehubungan dengan penggunaan tanah dan/atau bangunan; dan
2) sewa selain sewa sebagaimana dimaksud pada angka 1) yang diterima dan/atau diperoleh BULN Nonbursa terkendali yang berasal dari transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan BULN Nonbursa terkendali tersebut;
d. royalti; dan
e. keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta.
(3b) Tidak termasuk bunga yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf b, bunga yang diterima dan/atau diperoleh BULN Nonbursa terkendali yang berasal dari transaksi langsung maupun tidak langsung dengan Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan BULN Nonbursa terkendali tersebut.
(3c) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c angka 2) dan ayat (3b) merupakan hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh.
(4) Penentuan besarnya penyertaan modal langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan pada akhir Tahun Pajak Wajib Pajak dalam negeri.
(5) Penentuan besarnya penyertaan modal langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung dilakukan sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
   
2. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (7) dan ayat (9) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4


(1) Besarnya Deemed Dividend dihitung dengan cara mengalikan persentase penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali langsung dengan dasar pengenaan Deemed Dividend.
(2) Dasar pengenaan Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(3) Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri memiliki pengendalian langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung dan memiliki pengendalian tidak langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung, dasar pengenaan Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
  1. jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali langsung; dan
  2. jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dikalikan dengan persentase penyertaan modal BULN Nonbursa terkendali langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut.
(4) BULN Nonbursa terkendali tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan BULN Nonbursa yang dikendalikan secara tidak langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri melalui:
  1. BULN Nonbursa terkendali langsung; atau
  2. BULN Nonbursa terkendali langsung dan BULN Nonbursa terkendali tidak langsung pada tingkat penyertaan modal sebelumnya,
dengan penyertaan modal sebesar 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor pada setiap tingkat penyertaan modal.
(5) Termasuk dalam pengertian BULN Nonbursa terkendali tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu BULN Nonbursa yang 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor, dimiliki secara bersama-sama oleh:
  1. Wajib Pajak dalam negeri dan:
    1. BULN Nonbursa terkendali langsung; dan/atau
    2. BULN Nonbursa terkendali tidak langsung;
  2. Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak dalam negeri lainnya melalui BULN Nonbursa terkendali langsung dan/atau BULN Nonbursa terkendali tidak langsung; atau
  3. BULN Nonbursa terkendali langsung dan/atau BULN Nonbursa terkendali tidak langsung.
(6) Penentuan besarnya penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan pada akhir tahun pajak BULN Nonbursa terkendali yang berakhir dalam Tahun Pajak Wajib Pajak dalam negeri.
(7) Dalam hal BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dimiliki secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, besarnya Deemed Dividend dihitung dengan cara sebagai berikut:
  1. untuk penyertaan pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut melalui BULN Nonbursa terkendali langsung dan/atau BULN Nonbursa terkendali tidak langsung, dihitung sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
  2. untuk penyertaan langsung Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut dihitung dengan cara mengalikan penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri dengan jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut.
(8) Dalam hal penyertaan modal pada BULN Nonbursa dilakukan melalui trust atau entitas sejenis lainnya di luar negeri, penyertaan modal dimaksud dianggap dilakukan oleh pihak yang melakukan penyertaan modal.
(9) Jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah bruto penghasilan tertentu setelah dikurangi:
  1. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tertentu; dan
  2. bagian pajak penghasilan yang terutang, dibayar atau dipotong atas penghasilan tertentu, dalam hal terdapat pajak penghasilan yang terutang, dibayar atau dipotong atas penghasilan tertentu tersebut.
(10) Penghitungan besarnya Deemed Dividend, penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang atas Deemed Dividend, dan penentuan besarnya penyertaan modal tidak langsung dilakukan sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(11) Besarnya Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam negeri dalam SPT Tahunan PPh pada Tahun Pajak saat diperolehnya Deemed Dividend sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
   
3. Mengubah Lampiran huruf A angka 8, angka 9 dan angka 10, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal II


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada Tahun Pajak 2019.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


 


  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 702