Peraturan Daerah Nomor : 27 TAHUN 2018

Kategori : Lainnya

Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Yang Pajaknya Ditetapkan Oleh Gubernur


 PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 27 TAHUN 2018

TENTANG

TATA CARA PENERBITAN
SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH, SURAT KETETAPAN KEWAJIBAN
PEMBAYARAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG YANG
PAJAKNYA DITETAPKAN OLEH GUBERNUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 182 Tahun 2016 telah diatur tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
  2. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang Pajaknya Ditetapkan oleh Gubernur;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
  6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  7. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015;
  8. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  9. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah;
  10. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;
  11. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENERBITAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH, SURAT KETETAPAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG YANG PAJAKNYA DITETAPKAN OLEH GUBERNUR.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Badan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Pejabat yang Ditunjuk adalah pejabat satu tingkat di bawah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
  7. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
  8. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  9. Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  10. Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  11. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
  12. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
  13. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
  14. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh Orang Pribadi atau Badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
  15. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
  16. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB-P2 yang selanjutnya disebut SPPT PBB-P2 adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
  17. Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPOPD adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan objek pajak atau usahanya ke Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
  18. Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  19. Surat Permohonan Regident Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat SPRKB adalah surat yang digunakan untuk permohonan pendaftaran dan pendataan Regident Kendaraan Bermotor untuk mendapat Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai dasar penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), PKB, BBN-KB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
  20. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKKP adalah surat yang digunakan untuk menetapkan besarnya biaya administrasi STNK dan/atau TNKB, besarnya PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ.
  21. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat TBPKP adalah tanda bukti setoran pelunasan kewajiban pembayaran biaya administrasi STNK dan/atau TNKB, besarnya PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ yang telah divalidasi.
  22. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.


BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2


(1) Ruang lingkup dalam Peraturan Gubernur ini meliputi :
  1. penetapan pajak;
  2. penerbitan dan penerbitan ulang SKPD, SKKP, dan SPPT PBB-P2; dan
  3. penyampaian SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2
(2) Penerbitan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah proses pendaftaran Pajak.


BAB III
PENETAPAN PAJAK

Pasal 3


Jenis Pajak yang ditetapkan Gubernur, meliputi :
  1. Pajak Reklame;
  2. Pajak Air Tanah;
  3. PKB;
  4. BBN-KB; dan
  5. PBB-P2.


Pasal 4


(1) Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan Pajak yang Terutang sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf e, dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan berdasarkan SPOPD atau SPOP atau SPRKB yang diisi oleh Wajib Pajak saat pendaftaran.
(2) Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan Pajak yang Terutang sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf e, dengan menerbitkan SKPD, dalam hal :
  1. Wajib Pajak tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
  2. SPOP tidak disampaikan oleh Wajib Pajak dan setelah Wajib Pajak ditegur secara tertulis melalui Surat Teguran; dan
  3. Berdasarkan hasil penelitian lapangan atau keterangan lain ternyata jumlah Pajak yang Terutang lebih besar dari jumlah Pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
(3) Dokumen lain yang dipersamakan dengan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu :
  1. SPPT PBB-P2; dan
  2. SKKP yang terkait dengan PKB dan BBN-KB.


Pasal 5


(1) Pajak yang ditetapkan Gubernur dengan menggunakan SKPD yaitu Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b.
(2) Pajak yang ditetapkan Gubernur dengan menggunakan SKKP yaitu PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d.
(3) Pajak yang ditetapkan Gubernur dengan menggunakan SPPT yaitu PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e.


Pasal 6


(1) Besarnya Pajak yang Terutang untuk Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, PKB dan BBN-KB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf d dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak dengan dasar pengenaan pajak.
(2) Besarnya Pajak yang Terutang untuk PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi NJOP tidak kena Pajak.
(3) Dasar pengenaan Pajak untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi :
  1. nilai jual kendaraan bermotor untuk PKB dan BBN-KB;
  2. nilai sewa reklame untuk Pajak Reklame;
  3. nilai perolehan air tanah untuk Pajak Air Tanah; dan
  4. NJOP untuk PBB-P2.


BAB IV
PENERBITAN DAN PENERBITAN ULANG
SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2

Pasal 7


(1) SPOPD atau SPOP atau SPRKB yang telah diisi dan ditandatangani oleh Wajib pajak atau Penanggung Pajak dengan benar, jelas dan lengkap, dipergunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya Pajak.
(2) Penghitungan besarnya Pajak dituangkan ke dalam Nota Perhitungan yang paling sedikit memuat:
  1. besarnya dasar pengenaan pajak;
  2. besarnya tarif pajak;
  3. cara perhitungan pajak;
  4. besarnya pokok pajak; dan
  5. sanksi administrasi pajak.
(3) Penghitungan besarnya Pajak dalam Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui Sistem Informasi Pajak.
(4) Sanksi administrasi Pajak yang dituangkan dalam Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dikarenakan Wajib Pajak terlambat daftar dan/atau terlambat bayar.
(5) Penerapan sanksi administrasi Pajak dalam dalam Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disesuaikan dengan Peraturan Daerah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah yang berlaku untuk masa pajak/bagian tahun pajak/tahun pajak.
(6) Terhadap Wajib Pajak yang dikenakan sanksi administrasi Pajak karena terlambat daftar atau terlambat bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditagih dengan menggunakan sarana penagihan Pajak berupa STPD untuk jenis Pajak Air Tanah, Pajak Reklame dan PBB-P2 dan untuk PKB dan BBN-KB ditagih menggunakan SKKP yang terkait dengan sanksi administrasi.


Pasal 8


(1) Berdasarkan Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, besarnya pokok Pajak yang Terutang untuk jenis Pajak Air Tanah, Pajak Reklame dan PBB-P2 ditetapkan dengan menerbitkan SKPD atau SPPT PBB-P2.
(2) Berdasarkan Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, besarnya pokok Pajak terutang dan sanksi administrasi untuk jenis PKB dan BBN-KB ditetapkan dengan menerbitkan SKKP.
(3) Penerbitan SKPD atau SKKP atau SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap besarnya Pajak yang Terutang untuk masa pajak atau tahun pajak berjalan, yaitu untuk :
  1. SKKP yang terkait PKB diterbitkan terhitung mulai tanggal pendaftaran untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak saat pemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor;
  2. SKKP yang terkait BBN-KB diterbitkan terhitung mulai tanggal pendaftaran untuk jangka waktu sejak penyerahan kendaraan bermotor pertama ke penyerahan kendaraan bermotor berikutnya;
  3. SKPD Pajak Reklame diterbitkan terhitung mulai tanggal pendaftaran untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan berturut-turut sesuai dengan jenis reklame;
  4. SKPD Pajak Air Tanah diterbitkan terhitung mulai tanggal pendaftaran atau pelaporan untuk jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim dihitung sejak saat pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk masa pajak sebelumnya;
  5. SPPT PBB-P2 diterbitkan setiap tahun pajak untuk jangka waktu 1 (satu) tahun kalender menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.
(4) SKPD atau SKKP atau SPPT PBB-P2 diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak perekaman data SPOPD atau SPOP atau SPRKB pada Sistem Informasi Pajak.
(5) Setelah SKKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilunasi, Wajib Pajak diberikan TBPKP.
(6) Format SKPD Pajak Air Tanah dan SKPD Pajak Reklame sebagaimana tercantum dalam Format 1 dan Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
(7) Format SKKP PKB dan BBN-KB sebagaimana tercantum dalam Format 3 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
(8)  Format SPPT PBB-P2 sebagaimana tercantum dalam Format 4 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
(9) Format TBPKP PKB dan BBN-KB sebagaimana tercantum dalam Format 5 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
    
     

Pasal 9


(1) Penerbitan ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 dapat dilakukan dalam hal :
  1. SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 rusak;
  2. SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 tidak terbaca; atau
  3. SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 hilang atau tidak ditemukan lagi.
(2) Penerbitan ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 dilakukan sepanjang data dan/atau informasi SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 yang dimohonkan, terdaftar pada Sistem Informasi Pajak.
(3) Penerbitan ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan.


Pasal 10


(1) Penerbitan ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
  1. meneliti kesesuaian data dan/atau informasi SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 dengan data yang terdapat dalam basis data Sistem Informasi Pajak;
  2. menerbitkan ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. data dalam SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 hasil penerbitan ulang sama dengan asli SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 dengan mencantumkan kata “SALINAN”; dan
    2. SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 hasil penerbitan ulang ditandatangani oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
  3. mencatat SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 yang telah dilakukan penerbitan ulang ke dalam Buku Register Penerbitan Ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2.
(2) Format Buku Register Penerbitan Ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana tercantum dalam Format 6 Lampiran Peraturan Gubernur ini.


BAB V
PENYAMPAIAN SKPD, SKKP DAN SPPT PBB-P2

Pasal 11


(1) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah menyampaikan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 kepada Wajib Pajak.
(2) Penyampaian SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan cara :
  1. Wajib Pajak mengambil langsung SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Badan Pajak dan Retribusi Daerah;
  2. melalui pos tercatat atau perusahaan jasa pengiriman dengan tanda bukti pengiriman surat; atau
  3. melalui email Wajib Pajak dengan menggunakan media elektronik yang sah milik Badan Pajak dan Retribusi Daerah.


BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 12


(1) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah dapat menerbitkan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak bersamaan dengan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)/Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) yang terhitung sejak tanggal dimiliki/dikuasai/dimanfaatkan/ditayangkannya objek pajak, apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya potensi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Subjek Pajak atau Penanggung Pajak.
(2) SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, kecuali terhadap Subjek Pajak atau Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

  

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 13


(1) Selama format SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 belum disesuaikan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, maka format SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 yang ada masih tetap berlaku.
(2) Penyesuaian format SKPD, SKKP dan SPPTPBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, wajib dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Gubernur ini.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14


Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Pasal 6, Pasal 10 dan Pasal 12 dalam Peraturan Gubernur Nomor 182 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 15


Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 2 Januari 2018.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2018
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2018
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH



BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61008