Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 62/PMK.04/2018

Kategori : Lainnya

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62/PMK.04/2018

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 160/PMK.04/2010 TENTANG NILAI PABEAN
UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
  2. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum atas hasil penelitian dan penetapan tarif dan nilai pabean oleh pejabat bea dan cukai, serta hasil pelaksanaan penelitian ulang terhadap tarif dan nilai pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 433) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 364);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 160/PMK.04/2010 TENTANG NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 433) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 364), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18


(1) Metode pengulangan (fallback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan secara fleksibel dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.
(3) Penggunaan metode pengulangan (fallback) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.
   
2. Ketentuan ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b) Pasal 22 diubah, dan di antara ayat (3b) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3c), sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22


(1) Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
(2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
  2. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;
  3. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;
  4. meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
  5. menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor.
(3) Penelitian nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan terhadap pemberitahuan pabean impor yang diajukan oleh:
  1. Importir Mitra Utama (MITA) Kepabeanan;
  2. Importir Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);
  3. Importir produsen dengan kategori risiko rendah;
  4. Importir yang mendapatkan fasilitas dari Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  5. Importir yang mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan;
  6. Importir yang mendapatkan fasilitas pembebasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
  7. Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang mengimpor secara langsung.
(3a) Penelitian nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan terhadap pemberitahuan pabean impor yang diajukan oleh Importir dan Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila terdapat informasi dan petunjuk yang dapat dipertanggungjawabkan dari unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3b) Dalam hal pada pemberitahuan pabean impor beserta dokumen yang menjadi lampirannya yang disampaikan oleh Importir dan Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur yang mengakibatkan perbedaan pembayaran bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan penetapan nilai pabean.
(3c) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian nilai pabean melalui penelitian ulang atau audit kepabeanan dengan mempertimbangkan manajemen risiko terhadap pemberitahuan pabean impor yang disampaikan oleh Importir dan Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(4) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian nilai pabean terhadap importasi yang dilakukan oleh Importir, dan Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal:
  1. barang ekspor yang diimpor kembali (barang re-impor);
  2. barang impor terkena pemeriksaan acak; atau
  3. barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, maka Pejabat Bea dan Cukai dapat mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi sehingga dapat menunjukkan jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.
   
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24


(1) Dalam rangka penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf e, Pejabat Bea dan Cukai menggunakan Database Nilai Pabean.
(2) Database Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. Database Nilai Pabean I; dan
  2. Database Nilai Pabean II.
(3) Sumber data untuk Database Nilai Pabean I adalah:
  1. Database Nilai Pabean II;
  2. pemberitahuan pabean impor yang telah ditentukan nilai pabeannya berdasarkan nilai transaksi;
  3. data pada laporan hasil audit yang nilai pabeannya ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
  4. data pada surat keputusan keberatan yang nilai pabeannya ditentukan berdasarkan nilai transaksi; dan/atau
  5. katalog, brosur, atau informasi lainnya yang berasal dari dalam dan luar Daerah Pabean yang telah dilakukan proses penghitungan kembali.
(4) Sumber data untuk Database Nilai Pabean II adalah pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya ditentukan berdasarkan nilai transaksi dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB)-nya paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum penyusunan Database Nilai Pabean II.
   
4. Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26


(1) Pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf e dilakukan dengan cara membandingkan nilai barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor dengan nilai Barang Identik pada Database Nilai Pabean I.
(2) Nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan:
a. wajar, apabila hasil Pengujian Kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan:
  1. lebih rendah dibawah 5% (lima persen);
  2. lebih rendah sebesar 5% (lima persen);
  3. sama; atau
  4. lebih besar,
dari nilai Barang Identik pada Database Nilai Pabean I.
b. tidak wajar, apabila hasil Pengujian Kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah diatas 5% (lima persen) dari nilai Barang Identik pada Database Nilai Pabean I.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil uji kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat:
a. nilai pabean wajar dan memenuhi ketentuan mengenai hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan; atau
b. nilai pabean tidak wajar, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih mendalam dengan menerbitkan INP untuk:
  1. Importir kategori risiko rendah;
  2. Importir kategori risiko sedang;
  3. Importir kategori risiko tinggi;
  4. Importir kategori risiko sangat tinggi; atau
  5. Importir dan Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3a).
   
5. Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27


(1) Dalam hal tidak ditemukan data pembanding nilai Barang Identik dalam Database Nilai Pabean I, Pejabat Bea dan Cukai melakukan Pengujian Kewajaran dengan data pembanding nilai Barang Identik pada Database Nilai Pabean II.
(2) Nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan:
a. wajar, apabila hasil Pengujian Kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan:
  1. sama; atau
  2. lebih besar,
dari nilai Barang Identik pada Database Nilai Pabean II.
b. tidak wajar, apabila hasil Pengujian Kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah dari nilai Barang Identik pada Database Nilai Pabean II.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil uji kewajaran, terdapat:
  1. nilai pabean wajar dan memenuhi ketentuan mengenai hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan; atau
  2. nilai pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih mendalam dengan menerbitkan INP untuk:
    1. Importir kategori risiko rendah;
    2. Importir kategori risiko sedang;
    3. Importir kategori risiko tinggi;
    4. Importir kategori risiko sangat tinggi; atau
    5. Importir dan Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3a).
   
6. Ketentuan ayat (1), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28


(1) Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimkan INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b dan Pasal 27 ayat (3) huruf b kepada Importir, melalui media elektronik atau dengan cara pengiriman lainnya.
(2) Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus:
  1. menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan INP; dan
  2. menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pemyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean.
(3) Importir dapat menyampaikan DNP dan dokumen pendukung tanpa diterbitkannya INP oleh Pejabat Bea dan Cukai, yang diserahkan bersama-sama pada saat penyampaian hardcopy pemberitahuan pabean impor.
(4) Dihapus.
(5) Dalam hal Importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.
(5a) Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan.
(5b) Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:
  1. menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; atau
  2. melakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya.
(6) Format INP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.
(7) Format DNP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
   
7. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) diubah, serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29


(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean impor atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
(2) Penetapan sebelum penyerahan pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap importasi tertentu secara official assessment seperti impor sementara, barang penumpang dan barang kiriman.
(3) Penetapan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk tertulis hanya dalam hal nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga:
  1. bea masuk kurang dibayar dalam hal nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi; atau
  2. bea masuk lebih dibayar dalam hal nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai tidak menerbitkan penetapan dalam bentuk tertulis, terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor diterima dan dianggap telah dilakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
   
8. Ketentuan ayat (3) Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30


(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
(2) Dalam rangka penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penelitian ulang atau pelaksanaan audit kepabeanan mengenai nilai pabean.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian ulang atau pelaksanaan audit kepabeanan mengenai nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditemukan nilai pabean yang berbeda dengan nilai pabean hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai dan mengakibatkan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan nilai pabean, penetapan kembali nilai pabean oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada Importir.
   
9. Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32


(1) Dalam melakukan penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean.
(2) Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kertas kerja penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
   
10. Ketentuan Pasal 35A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35A


(1) Tata cara penelitian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3b) dan Pasal 30 ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penelitian ulang.
(2) Tata cara audit kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3b) dan Pasal 30 ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai audit kepabeanan.
   
11. Lampiran X Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk diubah, sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal II


Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 777