Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 22/PJ/2018

Kategori : PPN

Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2015 Tentang Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Atas Selisih Kurang Harga Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 22/PJ/2018

TENTANG

PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-35/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN
DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS
SELISIH KURANG HARGA BAHAN BAKAR NABATI JENIS BIODIESEL
OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
Menimbang :

  1. bahwa tata cara pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas selisih kurang harga bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2015;
  2. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Bendahara Pengeluaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, perlu diatur kembali tata cara pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas selisih kurang harga bahan bakar nabati jenis biodiesel;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Selisih Kurang Harga Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit;

Mengingat :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Selisih Kurang Harga Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit;


MEMUTUSKAN :

 
Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-35/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS SELISIH KURANG HARGA BAHAN BAKAR NABATI JENIS BIODIESEL OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT.
          

Pasal I

          
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Selisih Kurang Harga Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
               

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
  1. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana, adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana perkebunan kelapa sawit.
  2. Bahan Bakar Nabati (biofuel) Jenis Biodiesel yang selanjutnya disebut BBN, adalah produk Fatty Acid Methyl Ester (FAME).
  3. Badan Usaha BBN adalah badan usaha pemegang izin usaha niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain jenis biodiesel.
  4. Selisih Kurang Harga BBN adalah selisih kurang antara harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dengan harga indeks pasar BBN pada jenis bahan bakar minyak tertentu, yang dibayarkan oleh Badan Pengelola Dana kepada Badan Usaha BBN, untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan BBN.
  5. Bendahara Pengeluaran Badan Pengelola Dana yang selanjutnya disebut Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan melaporkan uang untuk keperluan operasional dan penyaluran dalam pelaksanaan anggaran Badan Pengelola Dana.
  6. Pajak Pertambahan Nilai, yang selanjutnya disebut PPN, adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
  7. Surat Setoran Pajak, yang selanjutnya disebut SSP, adalah Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
   
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
               

Pasal 2


Bendahara Pengeluaran wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas pembayaran Selisih Kurang Harga BBN.
   
3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
               

Pasal 3


(1) Badan Usaha BBN wajib membuat Faktur Pajak atas pembayaran Selisih Kurang Harga BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada saat penyampaian tagihan kepada Bendahara Pengeluaran.
(2) Badan Usaha BBN menyampaikan tagihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah menerima basil verifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(3) Tata cara pengisian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
   
4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
               

Pasal 4


(1) Bendahara Pengeluaran wajib menyetorkan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan menggunakan SSP.
(2) Penyetoran PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya bulan terjadinya pembayaran tagihan.
(3) Dalam hal hari ketujuh jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(4) Tata cara pengisian SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
   
5. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut:
               

Pasal 4A


Hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, tetap mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003, serta perubahannya maupun penggantinya.
   
6. Setelah Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:
               

Pasal 5A


Ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku untuk tagihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran setelah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
               

Pasal II


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
               
   

 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2018     
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.
 
ROBERT PAKPAHAN